Kepahiang, Jepretnews.com — Suasana kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan sukacita di Kepahiang, mendadak berubah menjadi duka.
Hanya dua hari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dua mantan pimpinan DPRD periode 2019-2024, berinisial WP dan AD, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Keduanya kini harus menelan pil pahit, kehilangan kemerdekaan mereka dan harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan panjang dan intensif.
“Penetapan tersangka Jumat malam sekitar pukul 22.12 WIB ini, setelah penyidik Kejari Kepahiang menemukan dua alat bukti yang kuat,” ujar Nanda Hardika, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, didampingi Kasi Pidana Khusus, Ali Akbar Febrianto.
Dengan penetapan WP dan AD, kini total tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang bertambah menjadi 10 orang.
Kasus ini seolah menjadi pengingat pahit bahwa perjuangan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi masih sangat panjang.
