Jepretnews.com – Wajah SDL (23), seorang perantau dari Bengkulu, tampak pucat pasi dan penuh penyesalan. Ia hanya bisa menundukkan kepala saat petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggiringnya pada Rabu, 3 September 2025.
Pakaian tahanan berwarna oranye yang ia kenakan kontras dengan tatapan kosongnya. Setelah tujuh tahun merantau di Batam, ia tak pernah membayangkan hidupnya akan berakhir di balik jeruji besi.
Dulu, SDL bekerja sebagai pramusaji di sebuah kafe. Namun, kondisi ekonomi yang semakin sulit membuatnya kini menganggur. Tekanan hidup yang tak tertahankan mendorongnya mengambil jalan pintas menjadi pengedar narkoba. Ia bahkan mengaku sudah kecanduan barang haram tersebut.
“Saya sudah tujuh tahun di Batam. Dulu bekerja di kafe, sekarang sudah tidak. Orang tua saya di kampung tidak tahu soal ini,” katanya dengan suara lirih. Dikutip dari TRIBUNBATAM.id.
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkap fakta mengejutkan dari hasil interogasi. SDL ternyata mengonsumsi narkoba dua kali sehari. Ketergantungan dan kesulitan ekonomi menjadi alasan utama yang mendorongnya menjadi pengedar. Ia mendapat imbalan 50 gram sabu dari setiap transaksi yang ia lakukan.
“Ia mengaku sudah sering menggunakan narkoba sebelumnya, dan menjual barang itu karena terdesak kebutuhan,” ujar Kombes Anggoro saat menggelar konferensi pers.
Penangkapan SDL merupakan bagian dari operasi besar Ditresnarkoba Polda Kepri yang berhasil mengungkap dua kasus narkotika besar. Polisi menyita total 116,75 gram sabu dan 710 butir ekstasi dari empat tersangka.
Petugas awalnya meringkus dua tersangka, ANH dan AB, di kawasan Seraya, Batu Ampar, dengan barang bukti 30 butir ekstasi. Pengembangan kasus ini membawa polisi ke sebuah rumah kos di Sagulung, tempat mereka menemukan SDL dan seorang pria berinisial AP.
Di kamar SDL, petugas menemukan sebuah koper berisi sabu, ratusan butir ekstasi, serta alat komunikasi dan timbangan digital. Berdasarkan hasil interogasi, barang-barang tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari seluruh barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menyelamatkan sedikitnya 1.296 jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Anggoro.
Kini, SDL bersama tiga tersangka lainnya menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuat mereka dipenjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kisah SDL menjadi cerminan nyata tentang bagaimana sebuah pilihan yang salah bisa menghancurkan masa depan seseorang.
