Jepretnews.com – Penyidik Subdirektorat II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah mengambil langkah tegas. Pada hari Selasa, 30 September 2025, mereka menggelar penggeledahan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Tindakan ini berkaitan erat dengan dugaan serius tindak pidana perbankan. Secara spesifik, penyidik mencermati proses penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi kepada PT. Agung Jaya Group yang terjadi pada tahun 2019. Tentu saja, langkah hukum ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di sektor keuangan daerah.
Kompol. Miza Yanti, selaku Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan krusial untuk melengkapi barang bukti terkait kasus yang tengah ditangani secara intensif.
Penyidik menduga kuat bahwa proses penyaluran KMK tersebut tidak berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Akibatnya, penyimpangan tersebut diduga keras telah memicu terjadinya kredit macet yang merugikan.
“Geledah terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam Penyaluran Fasillitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi salah satu perusahaan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tahun 2019,” kata Miza Yanti, di depan kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tak lama setelah penggeledahan selesai. Selasa (30/9/2025). Di kutip dari semarakpost.com.
Selama proses penggeledahan di kantor cabang Bank Bengkulu Kepahiang, Kompol Miza Yanti menambahkan, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada dua ruangan yang dianggap sangat penting.
Pertama, mereka menggeledah ruangan pimpinan cabang untuk mencari dokumen-dokumen strategis. Kedua, penyidik menyisir ruang brankas yang juga berfungsi sebagai ruang kearsipan bank.
Oleh karena itu, tidak heran jika penyidik menghabiskan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak kurang dari empat jam penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi vital tersebut. Tim Fismondev yang terdiri dari tujuh personel ini berhasil menyita satu boks penuh berkas dokumen.
Segera setelah penyitaan, dokumen-dokumen penting tersebut langsung mereka bawa ke dalam mobil untuk kemudian diangkut menuju Markas Polda Bengkulu sebagai materi utama dalam proses penyidikan.
Perlu diketahui, penyidik sudah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana. Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dipanggil berasal dari pihak bank dan juga pihak perusahaan yang bertindak sebagai kreditur.
Meskipun demikian, Kompol Miza Yanti meminta publik untuk bersabar dan mengkonfirmasi detail lengkap terkait perkara ini dengan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Bengkulu.
“Untuk lengkap dan rinci terkait perkara ini nanti, coba konfirmasi dengan Bid humas Polda Bengkulu ya,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan perbankan yang merugikan banyak pihak ini.
“kuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini”
