• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Rp6,4 Miliar Dana Pilkada Raib! Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Resmi Dijebloskan ke Penjara

Byadmin_jepretnews

Okt 2, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan dua pejabat teras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Keputusan tegas ini datang setelah penyidik Kejari menemukan bukti kuat yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah. Kedua pejabat yang terseret kasus ini adalah SR, Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, Bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Plt. Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Dr. Jainah, melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu malam (1/10/2025), tepat pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, pihak kejaksaan tidak membuang waktu. Mereka langsung menggiring kedua tersangka tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring untuk dititipkan di rutan Kelas IIB Manna dan ditahan selama 20 hari,” ungkap Hendra Catur Putra. Dikutip dari tribunnews.com.

Sebelum penetapan tersangka, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penggeledahan mendalam di kantor KPU Bengkulu Selatan.

Mereka berupaya mengusut tuntas dugaan korupsi senilai fantastis, Rp6,4 miliar, yang berasal dari dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

Operasi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Plt Kajari, Dr. Jainah, bersama Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, dan mendapat pengawalan dari TNI Kodim 0408.

Pada hari Jumat (12/9/2025), tim penyidik memasuki beberapa ruangan dan meneliti dokumen serta perangkat kerja yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan dana tersebut.

Sebagai hasilnya, tim kejaksaan menyita sebanyak 10 boks dokumen penting, laptop, komputer, hingga 11 unit telepon seluler.

“Setelah melalui beberapa tahapan, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan kantor KPU,” ujar Plt Kajari Bengkulu Selatan Dr. Jainah.

Barang-barang bukti ini menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan, memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Penegasan Hukum dan Kelanjutan Proses Penyidikan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, menegaskan bahwa saat ini penanganan perkara berada dalam tahap penyidikan.

“Tahapan kita sekarang penyidikan,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa penyidik akan mempelajari secara cermat seluruh barang yang telah diamankan.

Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran laporan dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Kejari Bengkulu Selatan menekankan bahwa mereka akan menjalankan seluruh tahapan hukum secara profesional dan bertahap.

Menariknya, saat penggeledahan dilakukan, suasana kantor KPU Bengkulu Selatan terlihat sepi. Walaupun begitu, aktivitas pegawai tetap berjalan seperti biasa.

Namun, Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan sedang tidak berada di tempat karena mereka tengah menghadiri sidang pertama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Kejaksaan kini memegang kendali penuh atas kasus ini, menggenggam dokumen dan perangkat elektronik sebagai kunci untuk membuka tabir gelap dugaan korupsi dana Pilkada.

Apakah kasus ini akan menyeret nama lain? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

(Sumber foto tiktok Warta Cik)

Ikuti terus grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini