• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Geger! Anggota Dewan Tertangkap Basah Jual Kios Pasar Panorama Ratusan Juta Rupiah: Modus Licik Korupsi Aset Negara Terbongkar!

Byadmin_jepretnews

Okt 1, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi. Pada Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus serius Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Pasar Panorama.

Parahnya, kasus ini juga melibatkan dugaan pemerasan dalam jabatan yang menyasar penjualan kios-kios di pasar tersebut. Setelah melakukan pengembangan penyidikan yang mendalam, penyidik Kejari Bengkulu resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial PH, yang ironisnya merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka ini. Pada dasarnya, tanah Pasar Panorama adalah aset mutlak milik Pemkot Bengkulu. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya wajib memiliki izin dan legalitas yang lengkap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Lebih penting lagi, undang-undang melarang penggunaan tanah milik Pemkot Bengkulu untuk kegiatan jual beli kios atau pembangunan yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu. Namun, berdasarkan temuan penyidik, praktik ilegal tersebut justru terjadi.

Tersangka PH diduga menjalankan modus licik dengan membangun kios-kios baru di atas lahan Pasar Panorama milik Pemkot. Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang ingin menggunakan kios tersebut untuk berjualan. Harga yang dipatok pun sangat fantastis, berkisar antara Rp55.000.000 hingga Rp310.000.000 per unit.

Bahkan, Jaksa Penyidik menemukan fakta bahwa pedagang yang tidak mampu melunasi harga yang ditetapkan tersangka otomatis dilarang berjualan di kios baru Pasar Panorama tersebut. Dengan demikian, perbuatan tersangka jelas-jelas merugikan para pedagang kecil sekaligus merampas aset daerah.

“Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.

Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya. Dikutip dari Bengkulutoday.com.

Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup, Jaksa Penyidik memutuskan menetapkan PH sebagai tersangka tunggal saat ini. Penetapan ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap tuntas seluruh perkara, menjerat semua pihak yang bertanggung jawab, serta menegakkan kepastian hukum dan melindungi keuangan negara.

Secepatnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu.

Penahanan ini perlu dilakukan mengingat adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penahanan juga bertujuan mempercepat penyelesaian perkara.

Tersangka PH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

(Sumber foto tiktok : Ronald Pakaid)

Ikuti terus grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini