Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai fantastis, Rp26 miliar.
Jumat (3/10/2025) menjadi hari penentuan, ketika tim penyidik secara resmi menetapkan tiga orang tersangka setelah mereka mengklaim telah mengantongi bukti yang kuat. Penetapan ini langsung mengguncang institusi penyelenggara pemilu di kota tersebut.
Setelah menyelesaikan semua proses administrasi yang diperlukan, pihak berwenang dengan sigap menggiring para tersangka keluar dari kantor Kejari Prabumulih.
Selanjutnya, mereka dinaikkan ke mobil tahanan untuk segera dibawa menuju rumah tahanan (Rutan), memulai babak baru dalam proses hukum yang menjerat mereka.
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka memegang peran kunci dalam struktur KPU. Mereka termasuk Ketua KPU yang berinisial MD, Sekretaris KPU, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses penyelidikan yang panjang dan intensif. Proses ini sendiri telah berlangsung sejak 18 September 2025.
Perlu diingat, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari kemudian mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran yang signifikan.
Safei secara gamblang menyatakan bahwa penyalahgunaan terbesar ditemukan pada sekitar 20 item kegiatan, terutama yang berkaitan dengan sosialisasi dan launching.
Mirisnya, nilai anggaran untuk kegiatan-kegiatan tersebut membengkak jauh melampaui perencanaan awal yang telah ditetapkan.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran terbesar pada sekitar 20 item kegiatan sosialisasi dan launching, yang nilainya membengkak jauh dari perencanaan awal,” tegas Safei. Dikutip dari ifakta.co.
Meskipun tiga nama telah diumumkan, Safei secara terbuka menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih sangat terbuka. “Kemungkinan keterlibatan komisioner lain masih ada. Kita akan lihat hasil akhir penyidikan,” tambahnya, menegaskan bahwa keterlibatan komisioner lain dalam pusaran kasus ini mungkin saja terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik, khususnya dalam pengelolaan dana hibah. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejari Prabumulih untuk mengungkap tuntas seluruh pihak yang menikmati uang rakyat tersebut dan memulihkan kerugian negara.
Apakah Kejari akan menemukan lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal dana hibah KPU ini?
Ikuti terus perkembangan berita ini di grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini.
