• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Skandal Rp194 Miliar Meledak di Bengkulu! Mantan Wali Kota dan 6 Petinggi Swasta Akhirnya Duduk di Kursi Panas!

Byadmin_jepretnews

Nov 12, 2025

Jepretnews.com – Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terasa berbeda pada Senin, 10 November 2025.

Pengadilan akhirnya memulai babak baru penanganan kasus dugaan korupsi raksasa atas proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Agenda utama hari itu adalah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan surat dakwaan.

Kasus ini sontak menarik perhatian publik. Penyebabnya, dugaan korupsi ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, mencapai angka Rp194,6 miliar. Oleh karena itu, publik menantikan siapa saja figur yang akan bertanggung jawab atas kerugian masif tersebut.

Dalam persidangan perdana ini, JPU tidak main-main. Jaksa langsung menghadapkan tujuh orang terdakwa sekaligus ke hadapan majelis hakim. Para terdakwa ini datang dari berbagai latar belakang, yang seolah menunjukkan betapa kompleks jaringan dalam perkara ini.

Sosok mantan Wali Kota Bengkulu berinisial AK sontak menjadi sorotan utama di ruang sidang. Selain mantan pejabat publik tersebut, jaksa juga mendakwa mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu berinisial CP.

Tidak hanya berhenti di lingkaran birokrasi, kursi pesakitan juga terisi penuh oleh para petinggi perusahaan swasta yang terlibat proyek. Jaksa mendakwa Direktur Utama PT Tigadi Lestari (KB), Direktur dari perusahaan yang sama (HB), serta Komisarisnya (SB).

Lebih lanjut, JPU turut menyeret Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi (WL) dan Komisaris perusahaan tersebut, Ir. Budi Santoso (BS), ke dalam pusaran perkara ini.

Setelah agenda pembacaan dakwaan selesai, salah satu terdakwa, Ir. Budi Santoso (BS), segera memberikan respons melalui tim kuasa hukumnya. Para pengacara yang mendampingi BS, yakni Dekki Suarno, S.H. dan Nodly Kurniawan, S.H., langsung angkat bicara di luar ruang persidangan.

Dekki Suarno menegaskan bahwa kliennya menunjukkan itikad baik sejak awal. Ia menyatakan kliennya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

“Klien kami, Ir. Budi Santoso, hadir dengan itikad baik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, beliau tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis maupun pengelolaan keuangan proyek Mega Mall. Seluruh keputusan operasional berada di bawah tanggung jawab Direksi,” ujar Dekki Suarno, S.H

Di sisi lain, tim kuasa hukum berupaya membatasi dugaan keterlibatan klien mereka dalam proyek tersebut. Dekki secara rinci menjelaskan posisi BS sebagai Komisaris di PT Dwisaha Selaras Abadi. Menurutnya, BS sama sekali tidak terlibat dalam urusan teknis di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa BS tidak ikut campur dalam pengelolaan keuangan proyek Mega Mall.

Tim kuasa hukum meyakini bahwa seluruh keputusan operasional dan keuangan berada di bawah kendali penuh jajaran Direksi perusahaan.

Nodly Kurniawan, S.H., lantas menambahkan keterangan rekannya. Ia secara spesifik menekankan bahwa Ir. Budi Santoso tidak pernah menerima sepeser pun keuntungan pribadi dari proyek yang kini bermasalah besar itu. Menurut Nodly, kliennya hanya menjalankan fungsi pengawasan murni sebagai seorang komisaris. Fungsi ini, tegasnya, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum menaruh harapan besar pada majelis hakim yang menangani perkara ini. Mereka berharap persidangan ke depan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

Harapan ini mereka gantungkan agar kebenaran materil atau fakta sesungguhnya dapat terungkap secara utuh di muka publik. Mereka pun siap membuktikan bahwa klien mereka tidak memiliki peran dalam pengelolaan keuangan yang menjadi inti dakwaan jaksa.

Majelis hakim akhirnya menutup sidang perdana yang berjalan tertib ini. Pengadilan memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Sumber : Dekki Suarno, S.H)

 

Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!