Kepahiang, Jepretnews.com — Ungkapan satir “Lubuk Kecik Buaya Banyak” patut disematkan untuk Kabupaten Kepahiang kini menemukan pembenaran pahit.
Tingginya kasus korupsi di wilayah ini menggambarkan betapa parahnya praktik rasuah mengakar kuat dalam birokrasi. Puncak dari rentetan kasus ini terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025, tepat pukul 21.41 WIB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang secara resmi menaikkan status HAE, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, S.H, M.H, melalui Kasi Pidana Khusus, Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H, dan Kasi Intel, Nanda Hardika, S.H membongkar modus oprasi yang menjerat HAE. Mereka menjelaskan bahwa HAE diduga kuat terlibat aktif dalam korupsi dana pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Sungguh keterlaluan, alat UPS yang seharusnya menjamin pasokan listrik vital untuk peralatan medis di RSUD ternyata tidak dapat digunakan. Penyidik menemukan bukti jelas bahwa pengadaan alat tersebut mengabaikan uji kelayakan standar. Akibat fatalnya, alat yang dibeli dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu terbengkalai dan tidak berfungsi, menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Dana yang digunakan untuk membeli alat penting ini berasal dari DAK. Menariknya, pengadaan bermasalah ini dilakukan dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan diulang lagi pada tahun 2021. Kami masih terus menghitung total kerugian negara yang pasti,” tegas Dika, Kasi Intel Nanda Hardika.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa angka kerugian negara berpotensi membengkak signifikan akibat proyek ganda yang mangkrak ini.
Penyidik tidak memberikan ampun. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif yang berlangsung hingga malam hari, tim penyidik langsung menetapkan HAE sebagai tersangka.
Tanpa penundaan, HAE segera digelandang dan ditahan di Lapas Kelas II A Curup. Tindakan cepat dan tegas ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam memerangi kejahatan kerah putih.
Penetapan tersangka dan penahanan HAE menciptakan kejutan besar di kalangan pejabat daerah, mengirimkan sinyal bahwa status atau jabatan tidak akan melindungi pelaku korupsi.
Meskipun HAE sudah diamankan, tim penyidik Kejaksaan tidak mengendurkan langkah mereka. Kasi Intel Nanda Hardika menggarisbawahi bahwa penyidikan masih terus diperluas.
“Kami masih mendalami semua fakta yang terungkap. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam kasus ini,” tutup Dika.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi bahwa kasus korupsi pengadaan alkes yang melibatkan dana DAK dua tahun berturut-turut ini mungkin merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kejari Kepahiang bertekad mengungkap semua pihak yang mendapatkan keuntungan dari proyek bermasalah yang mengorbankan pelayanan kesehatan masyarakat ini.
Publik menantikan dengan napas tertahan siapa saja nama-nama besar berikutnya yang akan diumumkan oleh pihak Kejaksaan.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
