Jepretnews.com – Setelah bergulir melalui rentetan proses persidangan yang panjang dan melelahkan, drama hukum yang melibatkan mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, akhirnya mencapai klimaksnya.
Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana berat pada hari Selasa (18/11/2025). Jelas, putusan ini menandai akhir dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa yang menggemparkan warga setempat.
Dalam sidang putusan terbuka, Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, S.H., M.H., menegaskan bahwa terdakwa Jhonson alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Secara spesifik, perbuatannya memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang setimpal. Terdakwa Jhonson divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika denda ini tidak dibayarkan, hukuman kurungan pengganti selama tiga bulan akan menambah masa pidana yang harus dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jhonson selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp890 juta,” tegas Hakim Achamadsyah dalam ruang sidang. Dikutip dari liputansatunews.com.
Dalam pertimbangan yang mendalam, Majelis Hakim mengungkap bahwa rangkaian tindakan korupsi ini dilakukan terdakwa dengan berbagai cara licik. Misalnya, Jhonson melakukan mark up anggaran pada beberapa proyek desa.
Tak hanya itu, ia juga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Bahkan, diketahui ia menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Keseluruhan perbuatan melawan hukum ini terungkap berkat keterangan saksi-saksi dan barang bukti kuat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam fakta persidangan,” tambah Hakim Achamadsyah saat membacakan amar putusan.
Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan sikap resmi terhadap vonis yang dijatuhkan.
“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat setelah sidang berakhir.
Akibatnya, dengan masih berlangsungnya masa pikir-pikir dari pihak JPU dan kemungkinan terdakwa, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, meskipun vonis telah dibacakan, proses hukum masih membuka kemungkinan adanya upaya banding di masa mendatang.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
