• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Labkesda Guncang! Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka ‘Kunci’ ke-5: Konsultan Pengawas Terseret Korupsi Rp 2,7 M!

Byadmin_jepretnews

Nov 21, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mempertegas komitmennya dalam membongkar tuntas praktik korupsi di daerah.

Tepat pada Kamis, 20 November 2025, Kejari menetapkan satu nama baru sebagai tersangka dalam skandal Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang berlokasi di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Dengan demikian, jumlah total tersangka yang terjerat dalam kasus ini melonjak menjadi lima orang.

Tersangka yang baru diidentifikasi berinisial RM, yang memainkan peran sentral sebagai Konsultan Perencana Pengawasan proyek tersebut. Penetapan ini menegaskan bahwa Kejari tidak akan berhenti pada nama-nama awal.

Peran Sentral RM dan Pengembangan Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, memberikan keterangan resmi mengenai penetapan ini.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025,” jelas Wisdom. Dikutip dari satujuang.com.

Patut dicatat, penetapan tersangka baru ini berasal dari pengembangan penyidikan yang sangat teliti terhadap empat tersangka sebelumnya.

Setelah mengumpulkan berbagai petunjuk dan fakta, penyidik Kejari berhasil menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pihak lain yang turut serta menikmati hasil tindak pidana korupsi ini.

Berdasarkan penemuan bukti baru tersebut, penyidik lantas menetapkan satu tersangka tambahan, sehingga total pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bertambah menjadi lima orang.

Wisdom juga memaparkan alasan utama tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RM. Dia mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran serius.

Mereka khawatir tersangka akan mencoba melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang penting, bahkan ada risiko tersangka mengulangi lagi perbuatannya.

Oleh karena itu, pertimbangan penahanan ini mengacu kuat pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Selain untuk menjamin keamanan barang bukti, langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka ini ditakutkan adanya kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujarnya.

Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari membawa RM dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari penuh, dimulai sejak 20 November 2025 hingga 09 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak berhenti di situ, mereka juga dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 2.721.087.396.

Saat ini, tim penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara. Mereka menekankan bahwa proses penyidikan masih terbuka dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain apabila fakta-fakta baru terungkap di kemudian hari.

Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!