Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku rasuah.
Pasalnya dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejari Kepahiang memamerkan pencapaian luar biasa dalam menindak kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Kinerja yang dinilai “gacor” ini menunjukkan keseriusan institusi dalam upaya membersihkan wilayah dari praktik korupsi.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, S.H., M.H., secara langsung menyampaikan hasil kerja keras timnya. Beliau mengadakan konferensi pers didampingi Kepala Seksi Intelijen, Nanda Hardika, M.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Febrianto Ali Akbar, M.H., pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Mereka bersama-sama memaparkan data penindakan perkara korupsi yang berhasil diselesaikan selama periode satu tahun penuh.
Kajari Asvera Primadona membeberkan statistik yang mencengangkan mengenai penanganan kasus korupsi di Kepahiang. Ia menjelaskan, timnya telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara.
Selain itu, Kejaksaan juga telah melaksanakan penyidikan pada dua belas perkara berbeda, yang kemudian menetapkan total dua belas orang sebagai tersangka.
Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Negeri Kepahiang juga menuntaskan proses hukum dengan melakukan penuntutan untuk tiga belas perkara.
Proses penuntutan ini menyeret empat belas orang terdakwa ke meja hijau. Selanjutnya, Kejaksaan turut melaksanakan eksekusi terhadap dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan menetapkan tiga orang terdakwa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Selama tahun 2025, kami menyelesaikan penyelidikan dua perkara, penyidikan dua belas perkara dengan penetapan 12 tersangka, penuntutan 13 perkara dengan 14 orang terdakwa, serta eksekusi 2 perkara yang menetapkan 3 orang terdakwa,” tegas Asvera Primadona saat menyampaikan capaian tersebut.
Prestasi paling menonjol yang berhasil dicatatkan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang adalah keberhasilan mereka dalam menyelamatkan keuangan negara dari kerugian tindak pidana korupsi.
Secara rinci, Asvera Primadona menuturkan bahwa total uang negara yang berhasil mereka selamatkan dari tiga belas perkara korupsi yang mereka tangani mencapai angka fantastis Rp4.852.767.051,- (Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Satu Rupiah).
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa jumlah tersebut baru berupa uang tunai yang diselamatkan. Oleh karena itu, perhitungan total aset yang berhasil diselamatkan Kejaksaan belum final.
Jaksa kini sedang menghitung aset para tersangka yang telah mereka sita dalam rangkaian penindakan.
“Aset sitaan ini masih berada dalam tahap penghitungan untuk menentukan nilai pastinya,” tutup Asvera.
Sebagai penutup, Kajari Asvera Primadona memastikan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap praktik korupsi demi menjaga keuangan dan kepercayaan publik.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
