Jepretnews.com – Aroma kasus kembali menyeruak di lingkungan pemerintahan. Kali ini, dugaan praktik korupsi dalam perekrutan tenaga non ASN di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu mencuat tajam setelah aparat kepolisian melakukan langkah tegas. Tanpa banyak aba-aba, tim penyidik langsung bergerak dan menggeledah sejumlah ruangan penting.
Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung menggeledah RSKJ Soeprapto Bengkulu dan kantor BKAD Setda Provinsi Bengkulu, Selasa (7/4/2026). Mereka memulai operasi sejak pukul 09.10 WIB dan terus bergerak selama kurang lebih enam jam.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyidik tengah memburu bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proses perekrutan tenaga non ASN tahun anggaran 2023–2024. Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian penting dari proses hukum.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara,” ujar Kompol Syahir. Di kutip dari Bengkulutoday.com.
Dalam pengembangan penyidikan, fakta mencengangkan mulai terkuak. Selama periode 2023 hingga 2024, manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu ternyata merekrut sebanyak 93 tenaga non ASN secara bertahap. Padahal, aturan sudah jelas melarang praktik tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kompol Syahir menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi pengangkatan tenaga non ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun praktik tersebut tetap dilakukan,” jelasnya.
Tak berhenti pada pelanggaran aturan, penyidik juga mengendus adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan tersebut. Modus yang digunakan pun terbilang klasik, namun tetap berbahaya. Calon tenaga non ASN diduga dimintai sejumlah uang sebagai syarat masuk. Selain itu, muncul indikasi kuat adanya “titipan” dari pihak tertentu yang ikut memuluskan proses rekrutmen.
“Modus yang digunakan ada dua, yakni dengan meminta sejumlah uang dan mengakomodir titipan pihak tertentu,” ungkap Kompol Syahir.
Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Penyidikan telah dimulai sejak November 2025 dan terus bergulir hingga sekarang. Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.
Mulai dari manajemen RSKJ, tenaga non ASN yang direkrut, hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur praktik tersebut, semuanya telah dimintai keterangan.
Dari hasil penggeledahan terbaru, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, berkas administrasi, serta perangkat elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.
Polda Bengkulu memastikan tidak akan berhenti pada tahap ini. Mereka menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya.
Dengan bukti yang terus dikumpulkan dan saksi yang terus diperiksa, publik kini menanti, siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban?
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika terbukti, praktik ini menjadi gambaran serius bagaimana sistem bisa disusupi kepentingan, mengorbankan transparansi, dan merusak kepercayaan publik.
Jepretnews.com akan terus mengabarkan setiap perkembangan terbaru secara berimbang dan berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
