Jepretnews.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dan langsung menyedot perhatian. Kali ini, program yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat justru terseret dalam pusaran penyimpangan. Kejaksaan Negeri Mukomuko bergerak cepat dengan menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara PAMSIMAS Tahun Anggaran 2022.
Langkah tegas ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah Tando Agung, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gugi Dolansyah, pada Selasa (7/4/2026).
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko tertanggal 30 Oktober 2025, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PAMSIMAS tahun anggaran 2022,” ujar Ario. Dilansir dari Bengkulutoday.com.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S sebagai Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.
Mereka diduga memainkan peran penting dalam pelaksanaan program yang tersebar di lima desa di Kabupaten Mukomuko. Program tersebut memiliki total anggaran sekitar Rp2 miliar yang bersumber dari APBN, dengan alokasi Rp400 juta untuk setiap desa. Namun, alih-alih berjalan sesuai tujuan, pelaksanaan program justru diduga menyimpang.
Penyidik mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan penyimpangan secara bersama-sama. Mereka mengambil alih peran kelompok masyarakat (pokmas), mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Tak berhenti di situ, mereka juga diduga menunjuk rekanan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.
“Para tersangka juga diduga melakukan penunjukan rekanan secara sepihak tanpa melibatkan kelompok masyarakat secara aktif,” jelas Ario.
Selain itu, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan laporan administrasi. Bahkan, beberapa hasil pembangunan dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Termasuk ditemukan dokumen-dokumen fiktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Nilai sementara kerugian mencapai lebih dari Rp671 juta.
“Kerugian negara sementara lebih kurang sebesar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah,” tegas Ario.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak menunggu lama, Kejari Mukomuko langsung mengambil langkah penahanan.
“Berdasarkan surat perintah penahanan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ario.
Kasus ini langsung memicu perhatian publik. Program yang seharusnya meningkatkan akses air bersih dan sanitasi kini justru tercoreng dugaan korupsi.
Penyidikan masih terus berjalan. Seiring pengembangan kasus, publik pun mulai bertanya, apakah hanya tiga orang, atau masih ada pihak lain yang akan ikut terseret? Jawabannya kini berada di tangan penyidik.
Jepretnews.com akan terus mengabarkan setiap perkembangan terbaru secara berimbang dan berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
