• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Hutang Rp23 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kepahiang Tegaskan Komitmen Bayar Rekanan: Menunggu Dana Rp35 Miliar dari DBH

Byadmin_jepretnews

Apr 12, 2026

Jepretnews.com — Beban keuangan Kabupaten Kepahiang kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah kebutuhan pembangunan yang terus berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memastikan tidak akan mengabaikan kewajiban pembayaran hutang kepada pihak ketiga yang telah memiliki dasar hukum melalui Surat Perjanjian Hutang (SPH).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian hutang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Ia memastikan kewajiban kepada para rekanan tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan.

Menurut Hartono, SPH bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan menjadi bukti resmi yang mengikat antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.

Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kewajiban, jangka waktu pembayaran, hingga hak dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“SPH ini adalah kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Jadi sifatnya wajib untuk dibayarkan,” tegas Hartono.

Ia menjelaskan, keberadaan SPH memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah untuk menjaga hubungan antara pemerintah daerah dan para mitra kerja.

Karena itu, Pemkab Kepahiang memberikan perhatian serius terhadap seluruh kewajiban yang sudah tercatat secara resmi.

Namun demikian, pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan pembayaran tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Setiap kewajiban tetap harus melewati proses pemeriksaan dan memastikan pekerjaan yang menjadi dasar hutang telah sesuai aturan.

“Kalau pekerjaan itu sudah diaudit oleh BPK dan ada rekomendasi untuk dibayarkan, maka pemerintah daerah harus berpikir keras untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Berdasarkan catatan terakhir, total kewajiban Pemkab Kepahiang yang tertuang dalam SPH mencapai sekitar Rp23 miliar.

Nilai tersebut menjadi tantangan besar bagi kemampuan fiskal daerah karena pemerintah harus mengatur strategi agar pembayaran berjalan tanpa mengganggu program pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mencari sumber pendanaan yang memungkinkan untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut.

Salah satu harapan Pemkab Kepahiang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dana tersebut menjadi salah satu opsi penting karena dapat membantu memperkuat kondisi keuangan daerah. Meski begitu, hingga saat ini dana DBH tersebut masih menunggu proses penyaluran.

Kabar positif muncul setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan rencana penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan total nilai sekitar Rp35 miliar pada tahun 2026.

Kucuran dana tersebut menjadi angin segar bagi Pemkab Kepahiang, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembiayaan daerah.

Selain untuk mendukung kewajiban kepada pihak ketiga, dana tersebut juga diharapkan membantu kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan adanya kepastian pembayaran hutang sebagai prioritas, Pemkab Kepahiang berharap kepercayaan para rekanan tetap terjaga.

Pemerintah daerah juga terus berupaya mencari solusi agar kewajiban dapat diselesaikan secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemkab Kepahiang dalam mengelola tekanan fiskal tersebut.

Apakah dana DBH Rp35 miliar mampu menjadi jalan keluar untuk mempercepat pembayaran hutang Rp23 miliar? Jawabannya akan terlihat dari realisasi kebijakan keuangan daerah ke depan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.