• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Mau Konfirmasi Malah Dikunci? 7 Wartawan Kepahiang Ngaku “Dikurung” di Ruang Kadis PMD, Berujung Lapor Polisi!

Byadmin_jepretnews

Mei 1, 2026

Jepretnews.com – Fakta di lapangan ini bikin publik terkejut. Niat menjalankan tugas jurnalistik secara terbuka justru berujung pada situasi tegang. Tujuh wartawan di Kabupaten Kepahiang mengaku mengalami dugaan pengurungan saat melakukan konfirmasi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kamis (30/4/2026).

Peristiwa ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers, transparansi informasi, dan profesionalitas pelayanan publik.

Kejadian bermula saat tujuh jurnalis dari berbagai media mendatangi kantor PMD Kepahiang. Mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait isu yang tengah berkembang dan menjadi perhatian kalangan wartawan.

Namun, situasi yang awalnya diharapkan kondusif justru berubah drastis. Suasana memanas, komunikasi tidak berjalan lancar, hingga muncul dugaan tindakan yang tidak semestinya.

Salah satu wartawan, Ferik, menyampaikan langsung apa yang ia alami bersama rekan-rekannya.

“Kami bertujuh dikurung di ruang kadis, pintunya dikunci, kunci dibuang lewat jendela dan kami juga mendapat ancaman,” ungkap Ferik. Dilansir dari bengkulutoday.com.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kondisi di dalam ruangan tidak lagi profesional. Dugaan penguncian pintu dan adanya tekanan verbal pun memicu kekhawatiran atas keamanan kerja jurnalistik.

Merasa haknya sebagai jurnalis terhambat, ketujuh wartawan tersebut langsung mengambil langkah tegas. Mereka mendatangi Polres Kepahiang untuk membuat laporan resmi atas kejadian yang mereka alami.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dianggap sepele. Para jurnalis memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi dan sebagai upaya mencari kejelasan fakta.

Selain itu, tindakan ini juga mengirim pesan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers harus diproses secara serius dan transparan.

Reaksi cepat datang dari organisasi profesi. Ketua Umum Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, langsung angkat bicara dan menegaskan komitmen pengawalan kasus ini.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Wibowo.

Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menyentuh prinsip besar dalam dunia pers yang harus dijaga bersama.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PMD Kepahiang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya sekaligus memperbesar perhatian publik.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa komunikasi antara pejabat publik dan jurnalis harus berjalan terbuka, profesional, dan saling menghormati.

Kini, sorotan tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Publik menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan terbukti, dan bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan iklim kerja jurnalistik tetap aman dan independen.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.