• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Lahan GOR Kepahiang “Tiba-Tiba Menyusut”? Penahanan Diperpanjang, Jaksa Tunggu Angka Kerugian Negara!

Byadmin_jepretnews

Mei 1, 2026

Jepretnews.com – Kasus dugaan berkurangnya luas lahan GOR Kabupaten Kepahiang kembali memanas dan memasuki fase penting. Perkembangan terbaru menunjukkan langkah cepat aparat penegak hukum yang kini semakin fokus membongkar potensi kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Kepahiang secara resmi memperpanjang masa penahanan tersangka berinisial I.D selama 30 (tiga puluh) hari. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026.

Langkah tersebut bukan sekadar prosedural. Sebaliknya, jaksa memastikan penyidikan terus bergerak aktif dan terarah.

Seiring dengan perpanjangan penahanan, tim penyidik langsung memperdalam perkara dengan memeriksa sejumlah ahli. Mereka menghadirkan Ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Ahli Perbendaharaan Negara untuk mengurai dugaan kerugian yang muncul.

Langkah ini menjadi penting karena penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen, tetapi juga memperkuat analisis berbasis keahlian profesional. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dibangun semakin solid dan terukur.

Tidak berhenti di ruang pemeriksaan, tim penyidik juga bergerak ke lapangan. Pada Rabu, 29 April 2026, mereka bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang meninjau langsung objek perkara.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil lahan yang diduga mengalami penyusutan. Objek tersebut merupakan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang diperuntukkan bagi pembangunan Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang pada tahun 2015.

Melalui langkah ini, penyidik berupaya mengunci data sebagai dasar audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Setelah peninjauan lapangan dilakukan, fokus kini beralih pada hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Tim penyidik berharap dalam waktu dekat nilai kerugian negara dapat segera ditetapkan.

Angka tersebut akan menjadi kunci penting. Begitu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) resmi keluar, jaksa memastikan proses hukum akan langsung melangkah ke tahap berikutnya.

Dengan hasil PKKN di tangan, tim penyidik akan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka I.D ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Artinya, kasus ini tidak lagi sekadar dugaan. Proses hukum akan segera diuji di meja hijau dengan seluruh bukti dan fakta yang telah dikumpulkan.

Perkembangan ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan dugaan korupsi aset daerah berjalan serius dan sistematis. Mulai dari penahanan, pemeriksaan ahli, hingga audit kerugian negara, semua dilakukan secara bertahap dan terukur.

Kini, publik hanya tinggal menunggu satu hal, berapa besar sebenarnya kerugian negara dari kasus ini?

Jawaban atas pertanyaan itu diyakini akan menjadi penentu arah akhir perkara yang tengah menyita perhatian masyarakat Kepahiang.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.