• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Buronan Korupsi UPS RSUD Kepahiang Mulai Terendus! Eks Direktur Dituntut 5 Tahun, RL Masih Diburu Kejari

Byadmin_jepretnews

Mei 15, 2026

Jepretnews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir dan semakin menyita perhatian publik.

Setelah mantan Direktur RSUD Kepahiang dituntut pidana penjara selama 5 tahun, sorotan kini mengarah kepada RL, kontraktor yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Jumat 15 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan proses hukum tidak berhenti pada satu terdakwa. Aparat penegak hukum bahkan mulai mengintensifkan pencarian terhadap RL yang hingga kini belum berhasil ditemukan.

Kasus ini kembali memantik perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan UPS di lingkungan rumah sakit daerah. Publik pun mulai menanti sejauh mana pengusutan perkara ini akan berkembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa HE yang merupakan mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk terdakwa HE, kami tuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ujar Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, kepada awak media.

Tidak hanya itu, jaksa juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp532 juta kepada terdakwa HE.

Nilai tersebut disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di RSUD Kepahiang.

Kajari Kepahiang menegaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperiksa selama proses hukum berlangsung.

“Semua tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepahiang ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak berhenti di tengah jalan.

Meski tuntutan terhadap HE telah dibacakan, Kejaksaan Negeri Kepahiang terus bergerak memburu keberadaan RL yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Kami tetap melakukan upaya pencarian terhadap yang bersangkutan. Status DPO RL, kami berkoordinasi dengan satker Kejaksaan yang lain,” tegas Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.

Koordinasi lintas satuan kerja kejaksaan itu menjadi sinyal bahwa aparat terus mempersempit ruang gerak buronan kasus korupsi tersebut.

Penegak hukum juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang diduga terlibat dalam penggerogotan uang negara untuk lolos dari proses hukum.

Kasus korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang kini terus menjadi perhatian masyarakat. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangkap RL dan membawanya ke hadapan hukum.

Masyarakat juga berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.