Jepretnews.com – Polemik aset milik mantan Ketua DPD NasDem Kepahiang, Edi Sunandar, akhirnya memasuki babak paling panas.
Pengadilan Negeri Kepahiang resmi mengeksekusi tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi objek sengketa hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena berkaitan dengan aset yang disebut dijual saat momentum Pilkada Kepahiang 2020. Namun, setelah transaksi dilakukan, objek tanah dan bangunan tersebut disebut tidak kunjung dikosongkan hingga memicu gugatan perdata.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 2/PDT-EKS/2025/PN.KPH tanggal 25 Mei 2026 juncto Putusan Nomor: 4/PDT.G/2023/PN KPH.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00507 atas nama Sindrawan selaku pemohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon, Ari Kusuma, SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum karena aset yang telah diperjualbelikan tidak kunjung diserahkan sepenuhnya kepada pemilik baru.
Menurut Ari, pemohon akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik terang.
“Objek aset tanah ini bermula saat tahun 2023 yang diajukan pemohon ke PN Kepahiang, lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan termohon tak kunjung mengosongkan objek tanah dan bangunan,” jelas Ari Kusuma, Senin 25 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli, tetapi juga menyangkut penguasaan fisik atas aset yang berlangsung cukup lama.
Ari Kusuma juga membeberkan kronologi awal hingga gugatan eksekusi diajukan ke pengadilan. Ia menyebut transaksi jual beli itu terjadi pada tahun 2020 saat termohon maju dalam kontestasi Pilkada Kepahiang.
Dalam proses tersebut, aset tanah dan bangunan disebut telah dijual kepada pemohon. Namun, setelah transaksi selesai dilakukan, objek disebut tetap belum dikosongkan.
“Aset ini statusnya jual beli antara pemohon dan termohon pada tahun 2020 saat termohon mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Kepahiang, namun dalam perjalanannya tidak dikosongkan oleh termohon hingga dilakukannya permohonan eksekusi. Aset tanah dan bangunan ini sudah berkekuatan hukum tetap atas nama pemohon,” terang Ari Kusuma.
Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kepahiang kini menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga mengikuti perkembangan kasus tersebut karena menyeret nama tokoh politik daerah yang cukup dikenal publik.
Selain itu, perkara ini juga memunculkan perhatian terhadap kepastian hukum dalam transaksi aset bernilai besar, terutama yang berkaitan dengan figur publik dan momentum politik.
Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dijalankan, publik menunggu proses pengosongan objek benar-benar tuntas tanpa hambatan baru.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap transaksi yang sah secara hukum memiliki konsekuensi yang wajib dipatuhi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
