• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Tangis Istri Pecah di Kamar Jenazah: Suami Saya Menyerah, Kenapa Pulang Tak Bernyawa?

Byadmin_jepretnews

Jun 6, 2026

Jepretnews.com – Kematian Joni Iskandar alias JI, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah ditangkap aparat kepolisian di Lampung Timur kini memantik perhatian publik.

Kasus yang menjadi sorotan dalam Berita Lampung Timur ini menghadirkan dua versi yang berbeda dan sama-sama menyita perhatian masyarakat.

Di satu sisi, kepolisian menyatakan JI melakukan perlawanan, menyerang petugas, dan berusaha melarikan diri sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur. Namun di sisi lain, keluarga korban justru menyampaikan cerita yang berbanding terbalik.

Sang istri, Apriliani (20), mempertanyakan bagaimana suaminya yang disebut telah menyerahkan diri tanpa perlawanan justru berakhir meninggal dunia.

Apriliani mengaku peristiwa itu terjadi saat tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran Polsek mendatangi rumah mereka di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut perempuan yang baru 23 hari menikah dengan JI itu, suaminya tidak menunjukkan perlawanan ketika petugas datang.

“Saat petugas datang, suami saya langsung duduk di atas dipan dan menyerahkan diri. Dia tidak melawan. Dia hanya diam saat diborgol,” ujar Apriliani sebagaimana dikutip wawainews.id. Pada Sabtu 6 Juni 2026.

Apriliani juga membantah tudingan bahwa suaminya melakukan penodongan atau menyerang petugas saat proses penggerebekan berlangsung.

Bahkan, ia mengaku petugas sempat menanyakan keberadaan senjata api. Namun ketika tidak memperoleh jawaban yang diinginkan, salah satu petugas disebut menampar suaminya.

Setelah memborgol JI, petugas membawa pria tersebut ke ruang tengah dan melakukan penggeledahan di seluruh rumah. Situasi itu membuat Apriliani panik.

Saat petugas hendak membawa suaminya keluar menuju kendaraan, ia mengaku sempat memohon agar JI tidak diperlakukan secara kasar.

“Saya bilang, ‘Pak, tolong jangan diapa-apakan suami saya, kami baru menikah 23 hari.’ Tapi tidak ada yang menanggapi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Apriliani juga mengaku sempat ingin merekam proses penangkapan menggunakan telepon genggam. Namun niat tersebut urung dilakukan setelah mendapat larangan dari salah satu petugas.

“Kata polisi, ‘Jangan direkam!’ Saya takut, akhirnya saya hentikan,” katanya.

Sejak saat itu, keluarga mengaku kehilangan informasi mengenai keberadaan JI. Beberapa jam kemudian, tepat sekitar pukul 15.00 WIB, keluarga menerima kabar mengejutkan bahwa JI telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung.

Kedatangan keluarga ke rumah sakit justru memunculkan pertanyaan baru.

Apriliani mengaku histeris ketika melihat kondisi jenazah suaminya. Ia menyebut terdapat tujuh luka tembak yang menembus tubuh korban. Selain itu, keluarga juga melihat sejumlah kondisi fisik lain yang menimbulkan pertanyaan.

Menurut keterangannya, bagian leher, tangan, dan kaki korban diduga mengalami patah tulang. Keluarga juga melihat adanya pembengkakan pada beberapa bagian tubuh.

“Saya sempat memotret kondisi tubuh suami saya sebagai bukti,” ungkapnya.

Atas dasar temuan tersebut, keluarga meminta penyelidikan yang transparan, independen, dan terbuka untuk mengungkap penyebab pasti kematian JI.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan penjelasan berbeda. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa JI merupakan DPO kasus curanmor yang melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Kami sudah melakukan pengungkapan kasus curanmor. Saat proses pengamanan, pelaku melakukan perlawanan, melukai anggota kami, serta berusaha melarikan diri,” kata Gigih.

Polisi juga menyebut JI diduga pernah melakukan penodongan menggunakan senjata api terhadap anggota kepolisian dan memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor bersenjata.

Karena alasan tersebut, aparat melakukan operasi penangkapan dengan tingkat kewaspadaan tinggi.

Menurut kepolisian, tindakan yang dilakukan petugas telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Kami sudah melakukan tahapan mulai dari imbauan, peringatan lisan hingga tembakan peringatan. Namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, hasil penyelidikan sementara juga menyebut JI diduga sebagai pengguna aktif narkotika yang menurut polisi berpotensi memengaruhi perilakunya saat proses penangkapan.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik dalam Berita Lampung Timur itu menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.

Keluarga menyatakan JI menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan. Sebaliknya, kepolisian menegaskan tindakan tegas dilakukan karena situasi yang membahayakan petugas.

Perbedaan keterangan tersebut membuat publik menunggu hasil penyelidikan yang objektif, profesional, dan transparan. Di tengah sorotan masyarakat, pengungkapan fakta secara terbuka menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Sementara itu, keluarga korban terus menyuarakan permintaan keadilan melalui berbagai unggahan di media sosial. Mereka berharap seluruh proses pengungkapan kasus berjalan secara terang dan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian JI setelah proses penangkapan berlangsung.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *