Jepretnews.com – Tak ada ruang bagi barang bukti kejahatan untuk kembali beredar. Sabu, ganja, pisau, parang hingga berbagai barang bukti perkara pidana lainnya berakhir di blender, mesin pemotong, dan kobaran api saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memusnahkan puluhan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara pidana tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kejari Kepahiang, sebanyak 32 barang bukti dari berbagai perkara pidana dimusnahkan. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari kasus yang telah selesai diproses hukum dan memiliki putusan tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3), Arie Pratama, SH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana.
Mulai dari tindak pidana umum, perkara orang dan harta benda (Oharda), hingga tindak pidana umum lainnya yang telah diputus pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum.
“32 barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap, yang merupakan perkara dari bulan November 2025 sampai dengan Mei 2026,” terang Arie kepada awak media. Pada Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses penegakan hukum yang telah dijalankan aparat penegak hukum terhadap para pelaku tindak pidana.
Dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan, perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling banyak. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman yang terus mendapat perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Kepahiang.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Kepahiang juga memusnahkan barang bukti dari kasus kekerasan dan pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, senjata tajam seperti pisau dan parang dipotong hingga rusak total. Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu 1,29 gram dan ganja 11,96 gram, dimusnahkan dengan cara diblender. Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dan BB lainnya dibakar,” ujar Arie.
Melalui metode tersebut, seluruh barang bukti dipastikan musnah secara permanen dan tidak memiliki peluang untuk kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. H. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir dan dilaksanakan secara transparan.
Dengan dimusnahkannya 32 barang bukti tersebut, Kejari Kepahiang kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara yang telah inkrah.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi pesan kuat bahwa setiap barang yang digunakan dalam tindak pidana pada akhirnya akan berakhir sebagai barang tak bernilai di tangan aparat penegak hukum.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
