• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Pisau Berdarah dan Sederet Barang Bukti Diserahkan! Kasus Pembunuhan di Kepahiang Masuk Babak Baru, Tersangka Amin Resmi Ditahan Jaksa

Byadmin_jepretnews

Jun 10, 2026

Jepretnews.com – Penanganan kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Kepahiang memasuki fase krusial.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polres Kepahiang akhirnya menyerahkan tersangka berinisial A (Amin) beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (10/6/2026). Dengan pelaksanaan Tahap II ini, kendali penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk dipersiapkan menuju persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH., memastikan berkas perkara atas nama tersangka Amin telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau alternatif kedua Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masuknya perkara ke tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa proses hukum bergerak semakin dekat menuju meja hijau. Jaksa kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan 22,6 sentimeter, panjang bilah 14 sentimeter, serta gagang kayu sepanjang 8,8 sentimeter.

Selain itu, jaksa juga menerima berbagai pakaian yang disebut memiliki kondisi robek dan sebagian terdapat noda darah.

Barang-barang tersebut meliputi jaket bomber merah bertuliskan “ROCKET THE ROAD”, singlet putih, celana boxer oranye, celana dalam biru, celana pendek warna krem merek TOMMY MILLER, hingga jaket parasut biru bertuliskan “ARTOS STORE 1987”.

Keberadaan barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna mendukung kelancaran proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Melalui tahapan ini, Kejaksaan Negeri Kepahiang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang,”

Perkembangan perkara ini masih akan terus bergulir seiring persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk memasuki agenda persidangan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.