Jepretnews.com — Kasus dugaan tindak pidana terhadap anak kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang.
Seorang pria berinisial WD (55), warga Kabupaten Kaur yang tinggal sebagai pendatang di Kecamatan Muara Kemumu, kini harus menjalani proses hukum setelah aparat kepolisian mengamankannya.
Satreskrim Polres Kepahiang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan WD pada Jumat, 26 Juni 2026. Polisi menduga pria tersebut terlibat dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut berinisial Kuntum (13).
Perkara tersebut mulai terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa itu kepada kepolisian pada Mei 2026 lalu sehingga penyidik langsung melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga WD menggunakan cara bujuk rayu dengan menawarkan sejumlah uang dan handphone kepada korban.
Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di salah satu pondok kebun yang berada di Kecamatan Muara Kemumu. Polisi juga mendalami dugaan tindakan yang disebut terjadi sebanyak tiga kali.
“Kejadian ini terjadi pada April 2026 di salah satu pondok kebun di Kecamatan Muara Kemumu, ada paksaan terhadap korban anak, hingga adanya dugaan persetubuhan sebanyak 3 kali. Oleh terduga pelaku mengiming-imingi uang Rp10 juta dan Hp,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik didampingi Kanit PPA Aiptu Deddy, SH.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menjelaskan, penyidik menduga WD melakukan pendekatan dengan memberikan janji berupa uang dan handphone.
Menurut polisi, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan motif kepentingan pribadi. WD dan korban diketahui merupakan pendatang yang tinggal berdekatan di kawasan perkebunan Kecamatan Muara Kemumu.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah bujuk rayu, berupa uang dan Hp dengan motif kepentingan kepuasan nafsu pribadi,” ujar Bintang.
Setelah menerima laporan keluarga korban, jajaran Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan. Aparat kemudian berhasil mengamankan WD yang sebelumnya sempat melarikan diri.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi proses hukum. Polisi menyebut terduga pelaku bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pelaku ini sempat melarikan diri dan berhasil diamankan, saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam, terduga pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.
Atas dugaan perkara tersebut, WD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam perkara itu dapat mencapai 15 tahun penjara.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
Aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
