• Kam. Jul 9th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Kejari Kepahiang Bunyikan Alarm! Dana Desa Tak Boleh Dikelola Asal-asalan, Kades Diminta Transparan Hingga ke Publik

Byadmin_jepretnews

Jul 3, 2026

Jepretnews.com – Pengelolaan Dana Desa Kepahiang kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membangun desa.

Serta mendukung Program Revitalisasi Sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Ngopi Bersama yang dilanjutkan dengan Penerangan Hukum di Taman dan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (2/7/2026).

Melalui forum tersebut, Kejari mempertemukan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan insan pers guna memperkuat komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang, serta jurnalis.

Kegiatan diawali dengan agenda Ngopi Bersama yang berlangsung dalam suasana santai. Namun, pembahasannya berfokus pada isu-isu penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peserta mendiskusikan pengelolaan Dana Desa, keterbukaan informasi publik, hingga pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Diskusi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus membangun kesamaan langkah dalam mendorong pemerintahan yang bersih.

Selanjutnya, Kejari Kepahiang memberikan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai aturan yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum.

“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga memiliki fungsi preventif melalui penyuluhan dan penerangan hukum.” Terang Bagus Nur Jakfar.

Menurutnya, edukasi hukum menjadi langkah penting agar pemerintah desa memahami seluruh ketentuan sebelum melaksanakan program pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari potensi penyimpangan.

“Pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.” Tegas Bagus.

Kejari menilai pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian persoalan setelah pelanggaran terjadi.

Dalam penerangan hukum tersebut, Kejari Kepahiang juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.

Pemerintah desa diminta mempublikasikan besaran anggaran, perencanaan kegiatan, pelaksanaan pembangunan, realisasi penggunaan Dana Desa, hingga capaian program yang telah dilaksanakan.

Selain memasang papan informasi desa dan baliho APBDes, seluruh kepala desa juga didorong memanfaatkan website resmi desa, media sosial, serta media massa agar masyarakat memperoleh informasi secara mudah dan berkala.

Menurut Kejari, keterbukaan informasi akan memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat secara objektif dan konstruktif.

Tidak hanya membahas Pengelolaan Dana Desa Kepahiang, forum tersebut juga mengangkat Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa keberhasilan revitalisasi sekolah memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan melalui pelaksanaan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan penyimpangan melalui pendekatan preventif serta memperkuat koordinasi lintas instansi agar program revitalisasi sekolah benar-benar meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kepahiang berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik, media, serta masyarakat semakin kuat.

Dalam mewujudkan Pengelolaan Dana Desa Kepahiang yang transparan, akuntabel, bebas dari penyimpangan, serta mampu mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas pendidikan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.