• Jum. Agu 21st, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Masih Ada Desa Tak Publikasikan Dana Desa? Aturannya Tegas, Bukan Sekadar Pasang Baliho!

Byadmin_jepretnews

Agu 21, 2026

Jepretnews.com – Masih ada desa yang tidak menganggarkan publikasi dana desa? Pertanyaan ini patut menjadi perhatian publik, terutama setelah aturan mengenai keterbukaan informasi penggunaan Dana Desa semakin tegas.

Dilansir dari formatadministrasidesa.com, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur kewajiban Pemerintah Desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10, yang mewajibkan publikasi sejak APB Desa ditetapkan.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan. Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban mempublikasikan, bukan secara khusus menyebut bahwa setiap desa wajib membuat pos anggaran tersendiri bernama “anggaran publikasi Dana Desa”.

Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar apakah desa menganggarkan biaya publikasi, melainkan apakah informasi penggunaan Dana Desa benar-benar disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Pasal 10 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 menyebut bahwa publikasi fokus penggunaan Dana Desa paling sedikit harus memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Informasi tersebut harus dapat diakses masyarakat.

Artinya, memasang baliho saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan transparansi apabila informasi yang ditampilkan tidak lengkap atau sulit diakses masyarakat.

“Dengan kata lain, publikasi tersebut bukan sekadar memasang baliho. Yang terpenting adalah informasi yang disampaikan lengkap, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh masyarakat.”

Karena itu, Pemerintah Desa memiliki sejumlah pilihan media publikasi. Regulasi mengakui baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, pengeras suara di ruang publik, hingga media lain yang sesuai dengan kondisi desa.

Yang membuat ketentuan ini semakin serius, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tidak berhenti pada kewajiban administratif. Pasal 11 mengatur bahwa Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan tersebut tentu menjadi sinyal kuat bahwa transparansi Dana Desa bukan perkara sepele. Pada akhirnya, Dana Desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.

Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai program apa yang dibiayai, di mana kegiatan berlangsung, serta berapa anggaran yang digunakan.

Lebih jauh, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, pertanyaannya bukan lagi sekadar “Apakah desa sudah memasang baliho?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah masyarakat benar-benar mengetahui fokus penggunaan Dana Desa secara lengkap, jelas, dan mudah diakses? Jika jawabannya belum, maka kewajiban publikasi sebagaimana diatur dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 patut menjadi perhatian bersama.

Sebab transparansi Dana Desa bukan sekadar tulisan di baliho. Transparansi berarti membuka informasi agar masyarakat bisa melihat, memahami, dan ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.