• Sen. Sep 21st, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

35 Motor Dikandangkan! Balap Liar dan Knalpot Brong Mengusik Jalanan Kepahiang, Satlantas Bertindak

Byadmin_jepretnews

Sep 11, 2026

Jepretnews.com – Bukan sekadar suara bising yang mengganggu. Aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Kepahiang kini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Dalam dua bulan terakhir, Satlantas Polres Kepahiang telah mengamankan 35 unit sepeda motor yang terjaring dalam penertiban.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak tinggal diam menghadapi aktivitas yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lain. Terlebih, kepolisian menyebut pelanggar yang terjaring didominasi kalangan anak sekolah.

Kondisi itu sekaligus memunculkan perhatian terhadap pengawasan remaja. Sebab, selain mengganggu ketertiban, aksi kebut-kebutan di jalan raya juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas Polres Kepahiang Iptu M. Dodi Mardiansyah, S.H., menjelaskan langkah penertiban tersebut kepada redaksi Jepretnews.com, Kamis, 10 September 2026.

Dodi menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan puluhan kendaraan selama dua bulan terakhir. Petugas menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar.

“Sudah 35 unit kendaraan kenalpot brong dan balap liar sudah kita kandangkan sepanjang dua bulan terakhir,” tutur Dodi Mardiansyah.

Jumlah tersebut menjadi perhatian karena penertiban berlangsung dalam waktu relatif singkat. Karena itu, Satlantas Polres Kepahiang terus meningkatkan patroli untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Di tengah penertiban tersebut, kepolisian juga menyoroti usia para pelanggar. Dodi menyebut pelanggar yang terjaring didominasi anak sekolah. Situasi itu membuat pembinaan menjadi bagian penting dalam penanganan.

Polisi tidak hanya mengamankan kendaraan, tetapi juga meminta pelanggar membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran. Selain itu, orang tua juga harus ikut mendampingi anak dalam proses tersebut.

“Setiap kendaraan yang sudah sampai tiga bulan, pelanggar harus membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi menggunakan knalpot brong dan balap liar serta di dampingi oleh orang tuanya,” terang Dodi Mardiansyah.

Melalui mekanisme tersebut, kepolisian berharap para remaja memahami konsekuensi dari penggunaan knalpot brong dan keterlibatan dalam balap liar.

Selanjutnya, Dodi meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting untuk mencegah anak terlibat dalam kenakalan remaja, termasuk perilaku yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.

Pengawasan orang tua juga dapat membantu mencegah kebiasaan kebut-kebutan. Sebab, ketika pengendara memacu kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan, risiko kecelakaan tidak hanya mengancam dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.

Karena itu, kepolisian mengajak orang tua mengetahui aktivitas anak, terutama ketika anak membawa sepeda motor dan berkendara di jalan umum.

Sementara itu, Satlantas Polres Kepahiang terus menjalankan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kepahiang. Penertiban balap liar dan knalpot brong juga membutuhkan dukungan masyarakat.

Selain kepolisian, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pengawasan dan pemahaman kepada anak mengenai keselamatan berlalu lintas.

Dengan 35 kendaraan yang telah diamankan dalam dua bulan terakhir, penertiban balap liar dan knalpot brong di Kepahiang kini menjadi perhatian serius. Polisi memastikan patroli terus berjalan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.