Jepretnews.com – Pemerintah Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, mulai mematangkan arah pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 sekaligus pembahasan Rancangan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 24 September 2026. Musyawarah ini menjadi salah satu tahapan penting bagi Desa Temdak dalam menentukan prioritas pembangunan dan pengelolaan anggaran desa ke depan.
Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Camat, Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Lokal Desa (PLD), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Ahli (TA), tokoh masyarakat, serta unsur PMD Kabupaten.
Musyawarah Desa tidak hanya menjadi agenda administratif. Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat untuk membahas arah pembangunan yang akan dijalankan pada tahun 2027.
Melalui pembahasan RKPDes, Desa Temdak menyusun rencana kerja berdasarkan kebutuhan dan prioritas desa. Karena itu, proses musyawarah memiliki peran penting untuk memastikan program yang masuk dalam perencanaan benar-benar memiliki dasar kebutuhan masyarakat.
Selain itu, keterlibatan BPD dan tokoh masyarakat turut membuka ruang penyampaian aspirasi. Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan tidak hanya berjalan dari pemerintah desa, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat.
Di sisi lain, Musdes juga membahas rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan anggaran menjadi bagian penting karena pemerintah desa perlu menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan kondisi anggaran yang berjalan. Setiap perubahan tentu membutuhkan proses pembahasan sesuai mekanisme pemerintahan desa.
Kehadiran unsur kecamatan, pendamping desa, BPD, tenaga ahli, serta PMD Kabupaten menunjukkan bahwa agenda tersebut melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Dengan menggabungkan pembahasan RKPDes 2027 dan perubahan APBDes 2026, Musdes Desa Temdak menjadi momentum untuk menyelaraskan rencana pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa.
Selanjutnya, hasil musyawarah akan menjadi bagian dari proses penetapan dokumen perencanaan dan penganggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat Desa Temdak, forum seperti ini juga menjadi ruang untuk mengetahui arah pembangunan desa sekaligus mengawal proses pengelolaan anggaran.
Sebab, pembangunan desa bukan hanya soal berapa besar anggaran yang tersedia. Lebih dari itu, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai program apa yang direncanakan, kebutuhan apa yang menjadi prioritas, serta bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan desa.
Musyawarah Desa Temdak pada 24 September 2026 menjadi bagian dari proses tersebut. RKPDes 2027 dan perubahan APBDes 2026 kini masuk dalam pembahasan bersama antara pemerintah desa, lembaga desa, pendamping, pemerintah kecamatan, serta masyarakat.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
