Jepretnews.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memperkuat Forum CSR untuk menyatukan kontribusi perusahaan agar lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengakhiri pola penyaluran CSR yang selama ini berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang optimal.
Kini, Pemkab Kepahiang ingin memastikan setiap kontribusi perusahaan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, bukan sekadar menjalankan program masing-masing.
Tak hanya melibatkan pemerintah dan dunia usaha, Pemkab Kepahiang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk mengawal aspek hukum.
Bahkan, pemerintah daerah menyiapkan aplikasi digital satu data CSR yang memungkinkan masyarakat dan media memantau alokasi program tersebut.
Pertanyaannya, mampukah sistem baru ini menjawab tuntutan transparansi sekaligus memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan masyarakat?
Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., menegaskan bahwa penguatan Forum CSR bertujuan menyatukan arah kontribusi perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, dunia usaha selama ini telah memberikan kontribusi bagi masyarakat. Namun, pemerintah perlu membangun koordinasi yang lebih kuat agar setiap program memberikan hasil yang terukur dan tidak berjalan tanpa sinergi.
“Selama ini perusahaan sudah berkontribusi, tetapi berjalan masing-masing tanpa sinergi. Melalui forum ini, kita satukan arah pembangunan agar kontribusi CSR lebih efektif, efisien, dan dampaknya nyata dirasakan masyarakat,” tegas Wabup usai rapat koordinasi di Kantor Bupati Kepahiang.
Karena itu, Pemkab Kepahiang ingin menjadikan Forum CSR sebagai ruang koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.
Melalui mekanisme tersebut, para pihak dapat menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan kebutuhan masyarakat serta agenda pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
Selain memperkuat koordinasi, pemerintah juga menekankan pentingnya mekanisme penyaluran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu poin penting dalam mekanisme baru ini berkaitan dengan bentuk kontribusi perusahaan.
Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerima bantuan CSR dalam bentuk uang tunai.
Sebaliknya, perusahaan menyalurkan kontribusi melalui barang, fasilitas fisik, atau program pembangunan secara langsung.
Wabup Abdul Hafizh menjelaskan bahwa pendekatan tersebut membantu pemerintah mengukur hasil program secara lebih konkret.
Dengan demikian, pemerintah dapat menilai hubungan antara kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program, hasil pembangunan, hingga dampak yang muncul setelah program berjalan.
“Pemerintah daerah tidak menerima uang, melainkan hasil pembangunan berupa barang atau fasilitas. Dengan sistem yang teratur, input, output, outcome, hingga impact-nya bagi masyarakat menjadi sangat jelas,” tambah Hafizh.
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap setiap kontribusi perusahaan memiliki sasaran yang jelas dan menghasilkan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Pemkab Kepahiang juga mengadopsi model penguatan CSR yang merujuk pada skema yang pernah diterapkan Kejaksaan Negeri di Kabupaten Belitung.
Pemerintah berharap pengalaman tersebut dapat menjadi referensi untuk membangun tata kelola CSR yang lebih terkoordinasi di Kepahiang.
Penguatan Forum CSR ini mendapat dukungan dari Kejari Kepahiang. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menyatakan kesiapan kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Kajari, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah kekhawatiran pelaku usaha ketika menyalurkan CSR.
Sebagian perusahaan membutuhkan kejelasan prosedur agar kontribusi sosial mereka tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pelaku usaha butuh kepastian dan kenyamanan hukum. Selama ini mereka ragu menyalurkan CSR karena takut salah secara prosedur. Kejaksaan hadir untuk memberikan kepastian tersebut sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden,” ujar Kajari Bagus Nur Jakfar.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penyaluran CSR.
Di sisi lain, pendampingan hukum juga diharapkan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah kesalahan dalam pelaksanaan program.
Namun, kepastian hukum tetap harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang memadai.
Dengan demikian, upaya mendorong partisipasi dunia usaha tidak mengurangi kewajiban seluruh pihak untuk menjalankan aturan.
Gebrakan berikutnya datang melalui rencana penerapan aplikasi CSR berbasis digital. Pemkab dan Kejari Kepahiang mengenalkan sistem satu data yang dirancang untuk mengintegrasikan informasi mengenai program CSR di Kabupaten Kepahiang.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dan media dapat memantau informasi mengenai alokasi program serta kontribusi perusahaan.
Pemerintah juga menyiapkan fitur survei dan umpan balik agar penerima manfaat dapat menyampaikan penilaian terhadap program yang mereka terima.
Kajari Bagus Nur Jakfar menilai ketiadaan wadah terintegrasi selama ini membuat masyarakat kesulitan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan CSR.
“Selama ini CSR terkesan tidak transparan karena belum ada wadah penampung dan sistem satu data yang terintegrasi. Mulai Desember mendatang, seluruh data CSR bisa diakses terbuka melalui sistem. Tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” tegas Kajari.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Pemkab dan Kejari Kepahiang ingin mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan CSR.
Meski demikian, efektivitas sistem tersebut nantinya bergantung pada kelengkapan data, konsistensi pembaruan informasi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Penguatan Forum CSR dan rencana penerapan aplikasi digital membuka peluang bagi Kepahiang untuk membangun pola kemitraan yang lebih terarah antara pemerintah dan dunia usaha.
Akan tetapi, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari pembentukan forum atau peluncuran aplikasi.
Pemerintah juga perlu memastikan program CSR menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, fitur umpan balik masyarakat perlu berfungsi sebagai sarana evaluasi, bukan sekadar pelengkap aplikasi.
Masukan warga dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan yang belum terpenuhi sekaligus menilai efektivitas program perusahaan di lapangan.
Pada akhirnya, publik menunggu bukti nyata dari perubahan tata kelola ini. Jika pemerintah mampu menjalankan sistem secara konsisten, Forum CSR berpotensi menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan pembangunan daerah.
Sebaliknya, jika keterbukaan data tidak berjalan sesuai rencana, kehadiran aplikasi digital berisiko hanya menjadi formalitas administratif.
Kini, target Desember mendatang menjadi salah satu momentum penting bagi Pemkab Kepahiang dan Kejari Kepahiang untuk membuktikan komitmen mereka.
CSR bukan sekadar soal perusahaan memberikan bantuan, melainkan bagaimana kontribusi tersebut dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kepahiang.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
