Jepretnews.com – Polemik pengurusan izin usaha di Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mendadak menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di grup Facebook Kepahiang Bicara beredar pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Unggahan akun Facebook Ayu Liboy itu menyampaikan protes terhadap Kepala Desa Pekalongan. Narasi tersebut menyinggung proses pengurusan izin usaha yang disebut belum memperoleh tanda tangan kepala desa, meski warga diklaim telah memberikan persetujuan.
Tak berhenti di persoalan administrasi, unggahan itu juga memunculkan pertanyaan yang lebih serius: siapa pihak lain yang disebut memberikan tekanan kepada kepala desa?
Dalam unggahannya, Ayu Liboy menyampaikan bahwa warga telah memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap kegiatan usaha yang dimaksud. Ia menulis:
“kades Pekalongan tak mau tanda tangan sedang kan warga sudah tanda tangan dan menyetujui usaha tersebut.”
Pernyataan tersebut langsung memancing perhatian karena menyangkut proses pelayanan administrasi pemerintahan desa. Namun, informasi dalam unggahan tersebut belum menjelaskan secara rinci jenis usaha, dokumen yang diajukan, maupun alasan resmi Kepala Desa Pekalongan belum membubuhkan tanda tangan.
Karena itu, publik tetap membutuhkan penjelasan dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi.
Yang membuat unggahan tersebut semakin menarik perhatian ialah munculnya klaim mengenai dugaan tekanan terhadap kepala desa. Ayu Liboy menuliskan:
“kades Pekalongan kepahiang .propinsi Bengkulu . mendapat tekanan dari .pihak lain.”
Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan utama dalam polemik ini. Jika memang terdapat pihak lain yang memberikan tekanan, siapa pihak tersebut dan apa kepentingannya?
Namun, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dalam unggahan media sosial. Pihak yang disebut maupun pihak yang merasa berkepentingan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Pengunggah kemudian meminta perhatian dari sejumlah unsur pemerintahan. Ia menyebut camat, inspektorat, dan BPD untuk melihat persoalan tersebut. Dalam unggahannya, ia menulis:
“mohon kepada camat .inspektorat . Bpd. untuk menindak kades yang semau nya dengan jabatan nya..”
Permintaan itu menunjukkan bahwa persoalan izin usaha tersebut dinilai membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Terlebih, pemerintah desa memiliki kewenangan administratif yang harus berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi resmi menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah proses izin sudah memenuhi persyaratan atau masih terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Unggahan tersebut juga membawa persoalan izin usaha ke sisi ekonomi. Pengunggah menilai aktivitas pengusaha dapat memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak. Ia menulis:
“Pengusaha . Bila berjalan membayar pajak untuk daerah”
Pernyataan itu memperlihatkan adanya harapan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah.
Namun, setiap kegiatan usaha tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan proses administrasi berjalan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian.
Ayu Liboy juga meminta perhatian awak media, wartawan, dan LSM untuk ikut mengawal persoalan tersebut.
“Mohon kepada para awak media dan wartawan serta LSM ..untuk Berperan dalam perihal ini.”
Permintaan itu membuat polemik semakin menjadi perhatian publik. Apalagi, persoalan tersebut menyangkut pelayanan pemerintahan desa dan kepentingan warga.
Meski demikian, pengawasan harus tetap mengedepankan data, dokumen, serta keterangan dari semua pihak. Dengan begitu, pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu.
Polemik izin usaha Desa Pekalongan kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Mengapa tanda tangan kepala desa belum diberikan? Apakah seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap? Apakah terdapat aturan tertentu yang membuat proses tersebut belum dapat dilanjutkan?
Dan yang paling mencuri perhatian, siapa pihak yang disebut memberikan tekanan kepada Kepala Desa Pekalongan? Ayu Liboy bahkan menutup unggahannya dengan pertanyaan:
“Pihak berwenang mana yang menekan kades tersebut”
Pertanyaan tersebut belum otomatis membuktikan adanya tekanan. Karena itu, publik perlu menunggu penjelasan resmi dari Kepala Desa Pekalongan maupun pihak terkait. Jika memang tidak ada tekanan, klarifikasi dapat meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan administratif atau intervensi tertentu, mekanisme pengawasan pemerintah dapat menjadi jalur untuk mengungkapnya secara objektif.
Jepretnews.com akan terus memantau perkembangan polemik izin usaha di Desa Pekalongan dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
