Jepretnews.com – Kasus dugaan penyimpangan program Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua kepala dinas aktif dalam perkara tersebut.
Dua pejabat itu masing-masing berasal dari Dinas PUPR Kepahiang berinisial TA dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang berinisial RAS.
Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta, yakni RT dan MS, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kejari Kepahiang pada Jumat, 18 September 2026, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan program SPALD-S Tahun 2023.
Perkara ini menjadi perhatian karena program SPALD-S berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pembangunan sarana pengelolaan air limbah domestik.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang menyebut penyidik menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.114.709.545,01.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Ari Pratama, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Yantomi, S.H., M.H., serta Kasi Datun Rianto Ade Putra, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun 2023, termasuk peran masing-masing tersangka.
Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik Kejari Kepahiang langsung melakukan penahanan.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Rejang Lebong untuk masa penahanan selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penetapan empat tersangka, perkara dugaan penyimpangan program SPALD-S Tahun 2023 kini memasuki tahapan hukum yang lebih serius.
Namun, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk mendapatkan update berita viral, tajam, terpercaya, dan berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
