• Ming. Sep 20th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Bukan Main! Bantuan Sanitasi Warga Miskin Berujung Kasus Hukum, 2 Kadis Muda Kepahiang dan 2 Pihak Swasta Jadi Tersangka

Byadmin_jepretnews

Sep 19, 2026

Jepretnews.com – Program yang seharusnya membantu masyarakat miskin mendapatkan sanitasi layak justru berujung pada perkara hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.

Kasus dugaan korupsi program SPALD-S tersebut menyeret dua pejabat muda Kabupaten Kepahiang serta dua pihak swasta. Penyidik menyebut dugaan perkara itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1.114.709.545,01.

Perkara ini menjadi sorotan karena program SPALD-S menyasar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan akses sanitasi.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Kepahiang menemukan dugaan penyimpangan yang kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Dua pejabat yang terseret perkara tersebut masing-masing berinisial TA dan RAS. Keduanya pernah menduduki jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pada 2023, terjadi pergantian posisi jabatan di antara keduanya.

TA yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kemudian berpindah ke Dinas PUPR sebagai kepala dinas. Sementara itu, RAS berpindah dari Dinas PUPR ke Disparpora.

Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial RT, yang berperan sebagai kontraktor, serta MS, yang disebut sebagai konsultan perencanaan. Dengan demikian, penyidik menetapkan total empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi program SPALD-S Tahun Anggaran 2023.

Sebelum menetapkan empat tersangka, penyidik Kejari Kepahiang terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kejari Kepahiang menyebut penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dalam proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dan mempelajari 42 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program SPALD-S tersebut. Rangkaian pemeriksaan itu kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Johansen Christian Hutabarat, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Ari Pratama, S.H., M.H., Kasi Pidum Ahmad Yantomi, S.H., M.H., serta Kasi Datun Rianto Ade Putra, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

“Pada hari ini Jumat tanggal 18 September 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPALD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2023,” ujar Johansen Christian Hutabarat dalam keterangan pers Kejari Kepahiang.

Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. Kejari Kepahiang melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2026.

Menurut penyidik, langkah penahanan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan lancar. Selain itu, penyidik mempertimbangkan kebutuhan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang pada 18 September 2026.

Perkara SPALD-S ini sekaligus membuka kembali perhatian terhadap pengelolaan program pemerintah yang menggunakan uang negara untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program sanitasi semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Meski penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, status tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang objektif dan perlakuan yang menghormati asas praduga tak bersalah.

Penegakan hukum yang tegas tidak harus kehilangan sisi kemanusiaan. Profesionalisme memastikan hukum ditegakkan secara objektif, sementara humanisme memastikan setiap proses hukum tetap dijalankan dengan menghormati martabat manusia.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.