Jepretnews.com – Perencanaan pembangunan desa kembali menjadi perhatian di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Pasalnya, sejumlah program yang sebelumnya masuk dalam hasil musyawarah untuk tahun 2026 belum terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2027 yang digelar Pemerintah Desa Sungai Jernih pada Senin, 21 September 2026.
Menariknya, forum tersebut tidak menghapus begitu saja program yang sebelumnya telah masuk dalam rencana pembangunan. Pemerintah desa bersama peserta musyawarah justru menyepakati untuk melanjutkan program yang belum terealisasi tersebut ke dalam RKPDes 2027.
Situasi ini membuat penyusunan RKPDes 2027 menjadi perhatian karena masyarakat tentu ingin melihat sejauh mana rencana yang sudah disepakati sebelumnya dapat diwujudkan.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa membahas kembali hasil musyawarah dari tiga dusun yang sebelumnya menjadi dasar penyusunan program pembangunan Desa Sungai Jernih.
Namun, hingga memasuki tahapan penyusunan RKPDes 2027, program yang berasal dari hasil musyawarah tersebut belum terealisasi pada tahun 2026.
Karena itu, pemerintah desa bersama unsur masyarakat dan pihak terkait memilih untuk melanjutkan rencana tersebut. Kesepakatan itu kemudian menjadi bagian dari penyusunan RKPDes tahun 2027.
Dengan demikian, rencana pembangunan yang sebelumnya belum terlaksana tetap memiliki ruang untuk dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Musyawarah Desa Penetapan RKPDes 2027 tersebut melibatkan berbagai unsur. Perwakilan Camat Seberang Musi, Dinas PMD, Ketua BPD, pendamping desa, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten, tokoh masyarakat, PKK, dan Posyandu turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran berbagai unsur itu memperlihatkan bahwa pemerintah desa melibatkan sejumlah pihak dalam proses pembahasan rencana pembangunan.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi ruang untuk membahas kembali kebutuhan dan rencana pembangunan yang sebelumnya telah muncul dari tingkat dusun.
Selanjutnya, hasil musyawarah menjadi bagian dari proses penetapan RKPDes 2027 Desa Sungai Jernih.
Berlanjutnya program yang belum terealisasi dari 2026 ke dalam RKPDes 2027 tentu menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk melakukan evaluasi terhadap proses pembangunan sebelumnya.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan rencana pembangunan dalam dokumen. Lebih dari itu, masyarakat tentu menunggu realisasi program yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah.
Karena itu, setelah RKPDes 2027 ditetapkan, perhatian berikutnya akan tertuju pada tahapan pelaksanaan program. Pemerintah desa perlu memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, serta kemampuan anggaran desa.
Pada akhirnya, Musyawarah Desa Penetapan RKPDes 2027 menjadi langkah awal untuk menentukan arah pembangunan Desa Sungai Jernih pada tahun mendatang.
Kini, masyarakat tinggal menunggu apakah program yang belum terealisasi pada 2026 benar-benar dapat diwujudkan melalui RKPDes 2027.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
