Jepretnews.com – Sidang perkara dugaan korupsi aset tanah Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, kembali menghadirkan perkembangan mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memutuskan menunda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Idris, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kepahiang periode 2010–2017.
Penundaan tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 30 September 2026. Namun, penundaan itu bukan tanpa alasan. JPU harus memasukkan perkembangan terbaru setelah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader, menyerahkan kembali aset tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bando Amin menyerahkan kembali bidang tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan berkurangnya aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang. JPU kemudian membawa dokumen pengembalian tersebut ke persidangan dan menyerahkannya kepada Majelis Hakim serta penasihat hukum terdakwa Idris.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang sekaligus JPU, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan setelah memperoleh dokumen baru terkait pemulihan aset.
“Kami menunda persidangan saudara Idris dalam rangka menyiapkan surat tuntutan. Salah satunya adalah surat pernyataan dari mantan Bupati Kepahiang Bando Amin berupa pengembalian bidang tanah sesuai dengan kondisi awal di sertifikat tahun 2015,” ungkap Johansen.
Dengan demikian, pengembalian aset tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang akan diperhatikan JPU sebelum membacakan tuntutan terhadap Idris.
Dalam agenda tersebut, penuntut umum menyerahkan tiga dokumen kepada Majelis Hakim dan penasihat hukum terdakwa. Salah satu dokumen yang mendapat perhatian ialah surat pernyataan pengembalian tanah dari Bando Amin. Dokumen tersebut menyatakan pengembalian bidang tanah sesuai kondisi awal sebagaimana tercantum dalam sertifikat tahun 2015.
Johansen menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan berkurangnya aset tanah milik pemerintah daerah.
“Karena memang yang menjadi kerugian negara yaitu berkurangnya aset tanah yang kemudian dinilai menjadi kerugian negara,” kata Johansen.
Ia juga menyampaikan bahwa pemulihan aset tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan JPU ketika menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
“Pengembalian ini menutupi kerugian keuangan negara yang timbul akibat berkurangnya aset daerah. Langkah pemulihan aset tersebut akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam menyusun amar tuntutan terhadap terdakwa Idris,” tegas Johansen.
Setelah menerima dokumen pengembalian aset, Kejari Kepahiang meneruskannya kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk ditindaklanjuti secara administratif. Selanjutnya, Pemkab Kepahiang meneruskan proses tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.
Proses itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi serta pengembalian atau pengukuran ulang batas bidang tanah. Langkah tersebut penting untuk memastikan status dan batas aset pemerintah sesuai dengan dokumen pertanahan.
Sumber terbaru menyebut bidang tanah yang dikembalikan berkaitan dengan aset yang menjadi objek perkara, sementara proses administrasi pertanahan masih berjalan.
Perkara ini bermula dari dugaan berkurangnya aset tanah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang diperuntukkan bagi Terminal B di Desa Tebat Monok pada Tahun Anggaran 2015.
Kejari Kepahiang sebelumnya menetapkan Idris sebagai tersangka. Penyidik menyebut Idris diduga berperan dalam penyusunan administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen sehingga berujung pada berkurangnya luas lahan aset pemerintah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kepahiang juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Pada Mei 2026, Kejari menyebut telah memeriksa 31 saksi, termasuk saksi ahli. Sementara itu, Bando Amin sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Idris.
Dengan masuknya dokumen pengembalian aset, agenda pembacaan tuntutan terhadap Idris belum dapat dilaksanakan pada 30 September 2026. JPU kini memiliki tambahan dokumen yang harus dipertimbangkan sebelum menyusun tuntutan.
Perlu ditegaskan, status Idris dalam perkara ini merupakan terdakwa dan seluruh dugaan terhadap dirinya masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Pengembalian aset oleh pihak lain juga tidak serta-merta menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa.
Idris dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kini perhatian tertuju pada satu agenda berikutnya, kapan JPU membacakan tuntutan dan bagaimana pemulihan aset tersebut masuk dalam pertimbangan penuntutan terhadap Idris?
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
