• Sel. Okt 20th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Lampu Desa Memanas! 4 Desa Belum Dikerjakan, Penyedia Tinggal 25 Hari Lagi: Kejari Kepahiang Siapkan Pemeriksaan

Byadmin_jepretnews

Okt 5, 2026

Jepretnews.com – Batas waktu 25 hari kini menjadi taruhan penyelesaian program penerangan desa di Kabupaten Kepahiang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali memberikan peringatan keras kepada pihak penyedia setelah menemukan sejumlah pekerjaan lampu penerangan desa tahun anggaran 2025 yang belum terealisasi.

Kejari Kepahiang bersama Inspektorat Kepahiang memanggil tiga penyedia atau pemasok bahan penerangan desa ke Kantor Kejari Kepahiang, Senin, 5 Oktober 2026. Pemanggilan tersebut tidak muncul begitu saja.

Kejari Kepahiang menindaklanjuti laporan masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan program penerangan desa. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyoroti pekerjaan yang belum terlaksana meskipun anggaran kegiatan disebut telah dicairkan 100 persen. Kini, pihak penyedia mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 30 Oktober 2026.

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya bersama Inspektorat mengumpulkan penyedia dan sembilan desa yang menjalankan program tersebut beserta pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita dari kejaksaan bersama Inspektorat mengumpulkan sembilan desa terkait beserta pihak yang diduga sebagai pemasok,” jelas Kasi Intel.

Setelah melakukan klarifikasi, Kejari memberikan kesempatan kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Pihak penyedia juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 30 Oktober 2026.

Namun, waktu yang tersedia kini semakin terbatas. Jika dihitung sejak pemanggilan pada 5 Oktober, penyedia hanya memiliki sekitar 25 hari untuk menuntaskan pekerjaan yang belum terealisasi.

“Kita berikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai 30 Oktober 2026. Jika sudah selesai, silahkan laporkan kepada kami dan Inspektorat, kita juga berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan,” tegasnya.

Dari sembilan desa yang masuk dalam program penerangan desa tersebut, Kejari Kepahiang mencatat lima desa sudah memasang penerangan. Sementara itu, empat desa lainnya belum mengerjakan pemasangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena terdapat material yang disebut sudah dibeli oleh penyedia, tetapi belum terpasang di lokasi. Artinya, persoalan program tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan material. Masyarakat juga menunggu realisasi fisik penerangan agar manfaat program benar-benar dirasakan di desa.

Sembilan desa tersebut meliputi Desa Pagar Agung sebanyak 10 unit, Taba Santing 13 unit, Karang Tengah 7 unit, Penanjung Panjang Atas 12 unit, Sosokan Taba 20 unit, Batu Kalung 10 unit, Kute Rejo 14 unit, Karang Endah 10 unit, dan Kelobak 8 unit. Total kebutuhan yang tercatat mencapai 104 unit lampu penerangan desa.

Kejari Kepahiang tidak hanya memberikan tenggat. Setelah batas waktu berakhir, aparat bersama Inspektorat akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan pekerjaan yang dijanjikan benar-benar terealisasi. Selain itu, pemeriksaan lapangan dapat menunjukkan kondisi sebenarnya pada masing-masing desa.

“Setelah 30 Oktober nanti, kami bersama Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek satu per satu pekerjaan di sembilan desa tersebut,” pungkasnya.

Dengan demikian, 30 Oktober 2026 menjadi tanggal yang patut diperhatikan. Pada saat itu, Kejari dan Inspektorat akan mengecek langsung sembilan desa yang masuk dalam program penerangan.

Sorotan terhadap program penerangan desa ini juga menjadi peringatan bagi pelaksanaan kegiatan desa lainnya. Kejari Kepahiang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan kegiatan yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat, khususnya warga desa yang mengetahui kondisi kegiatan di lapangan, dapat ikut melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan ketidaksesuaian melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, setiap laporan tetap membutuhkan klarifikasi dan pembuktian. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan setelah 30 Oktober akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah Kejari Kepahiang selanjutnya.

Kini perhatian publik mengarah pada satu tanggal, 30 Oktober 2026. Apakah empat desa yang belum mengerjakan penerangan mampu menuntaskan pekerjaan dalam waktu yang diberikan? Atau, pemeriksaan Kejari bersama Inspektorat nantinya justru menemukan persoalan lain di balik program lampu desa tahun anggaran 2025? Jawabannya akan terlihat setelah tim turun langsung ke lapangan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.