Jepretnews.com – Angka Rp3 miliar kembali menjadi sorotan dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang. Nilai tersebut merupakan total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kabar terbarunya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim proses tindak lanjut temuan tersebut kini sudah mendekati 90 persen. Angka itu tentu menunjukkan progres. Namun, di saat yang sama, capaian tersebut juga menegaskan bahwa masih ada bagian TGR yang belum selesai. Selasa 6 Oktober 2026.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Pemkab Kepahiang menuntaskan sisa kewajiban tersebut hingga benar-benar rampung. Terlebih, dari total TGR sekitar Rp3 miliar, terdapat porsi terbesar senilai Rp1,5 miliar yang berada di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, M.Si., menjelaskan bahwa Inspektorat bersama Sistem Pengendalian Intern (SPI) terus mengawal proses tindak lanjut.
Dedi menyebut pihaknya terus mendorong percepatan pengembalian TGR. Ia juga mengungkapkan perkembangan khusus terhadap porsi TGR yang berada di Sekretariat DPRD Kepahiang.
“Untuk TGR 2025 terus berproses dan tindak lanjutnya bersama SPI sudah mendekati 90 persen. Termasuk porsi TGR terbesar yang berada di Sekretariat DPRD Kepahiang sebesar Rp1,5 miliar, tindak lanjut pengembaliannya saat ini bahkan sudah mencapai 91 persen,” terang Dedi.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa proses penyelesaian sudah bergerak cukup jauh. Bahkan, porsi TGR terbesar di Sekretariat DPRD telah mencapai 91 persen berdasarkan keterangan Inspektorat. Namun demikian, pemerintah daerah tetap harus mengejar sisa kewajiban sampai seluruh proses selesai.
Di sisi lain, Pemkab Kepahiang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2025. Meski demikian, capaian WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
Karena itu, penyelesaian TGR tetap menjadi pekerjaan penting. Pemerintah harus memastikan setiap rekomendasi berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan kondisi tersebut, angka 90 persen menjadi capaian sementara, bukan garis akhir.
Jika mengacu pada keterangan Inspektorat, proses tindak lanjut secara keseluruhan sudah mendekati 90 persen. Sementara itu, porsi Rp1,5 miliar di Sekretariat DPRD sudah mencapai 91 persen.
Artinya, Pemkab Kepahiang kini menghadapi tahap penting untuk menyelesaikan sisa TGR tersebut. Selanjutnya, Inspektorat bersama SPI akan terus mengawal proses agar seluruh temuan LHP BPK RI TA 2025 dapat dituntaskan.
Pemkab Kepahiang juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sisa TGR sehingga persoalan tersebut tidak menjadi beban keuangan daerah pada masa mendatang.
Pada akhirnya, publik tentu tidak hanya menunggu kenaikan angka persentase. Publik juga menunggu kepastian bahwa seluruh TGR Rp3 miliar benar-benar tuntas.
Jika proses tersebut selesai secara menyeluruh, langkah itu akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan rekomendasi pemeriksaan BPK RI tidak berhenti pada laporan dan angka persentase semata.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
