• Sel. Okt 20th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Baru Sore Jalan-Jalan di Rejang Lebong, Residivis Curanmor Diduga Gasak 2 Motor di Kepahiang! Tim Elang Juvi Bergerak Cepat

Byadmin_jepretnews

Okt 13, 2026

Jepretnews.com – Kembali berurusan dengan hukum! Seorang pemuda berinisial M (22), warga Kabupaten Rejang Lebong yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor milik warga Kabupaten Kepahiang.

Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang menangkap pemuda tersebut di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Polisi menduga M menjalankan aksinya seorang diri di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Kepahiang.

Penangkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Terlebih, penyidik menduga tersangka kembali melakukan tindak pidana serupa meskipun pernah menjalani proses hukum dalam kasus curanmor.

Kapolres Kepahiang melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak setelah menerima laporan dari para korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor yang merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dalam melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, tersangka beraksi seorang diri dan berhasil menggasak 2 unit sepeda motor milik warga Kabupaten Kepahiang,” terang Iptu Bintang Yudha Gama.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika para korban melaporkan kehilangan sepeda motor kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang langsung menindaklanjuti informasi dan mengumpulkan petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas menelusuri keberadaan M hingga mengarah ke wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Polisi kemudian menangkap pemuda tersebut ketika ia sedang berada di kawasan itu.

Menariknya, menurut keterangan Kasat Reskrim, petugas menemukan tersangka saat sedang menikmati waktu sore. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian terduga pelaku dalam perkara pencurian dua sepeda motor yang dilaporkan warga Kepahiang.

“Setelah menerima laporan dari para korban dan melakukan penyelidikan, TSK berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu tersangka sedang jalan-jalan sore di wilayah tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu polisi mengungkap tindak pidana. Karena itu, kepolisian mengandalkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menduga M terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kepahiang. Namun, polisi masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain.

Selain memproses perkara yang sedang berjalan, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tempat kejadian perkara tambahan. Langkah ini penting untuk menelusuri apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan laporan kehilangan kendaraan bermotor lainnya.

Di sisi lain, kasus ini kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan. Pemilik kendaraan sebaiknya menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan tidak mudah dibawa oleh orang yang tidak berhak.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan kendaraan, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian agar petugas bisa menindaklanjuti informasi tersebut.

Kini, M kembali menjalani proses hukum di Mapolres Kepahiang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, proses penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang sebelum pengadilan memutus perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Selanjutnya, penyidik akan mendalami keterangan tersangka, mencocokkan bukti-bukti, serta menelusuri kemungkinan lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dua sepeda motor, dua lokasi kejadian, dan seorang residivis yang kembali berhadapan dengan hukum. Kini, masyarakat menunggu perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk kepastian mengenai kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian kasus curanmor di Kabupaten Kepahiang.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.