Jepretnews.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Rehan (17), remaja yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang, mulai memasuki babak persidangan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Selasa siang, keterangan saksi kunci mengungkap fakta penting mengenai keberadaan enam orang di dalam pondok saat peristiwa yang merenggut nyawa korban terjadi.
Persidangan perkara anak yang berhadapan dengan hukum ini menghadirkan terdakwa berinisial F (17). Meski baru memasuki sidang perdana, majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang langsung menjalankan tiga agenda sekaligus.
Agenda tersebut meliputi pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, serta mendengarkan keterangan terdakwa. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara anak mengikuti mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Namun, perhatian dalam persidangan tidak hanya tertuju pada jalannya pemeriksaan terdakwa. Kesaksian Efan (18), rekan korban yang berada di lokasi kejadian, turut membuka gambaran mengenai situasi di dalam pondok yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan berat terhadap Rehan.
Di hadapan majelis hakim, Efan membeberkan bahwa enam orang berada di dalam pondok ketika peristiwa tersebut berlangsung. Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan perkara yang kini bergulir di PN Kepahiang.
Efan menyebut enam orang tersebut terdiri atas Rehan sebagai korban, dua orang yang disebut sebagai pelaku, dirinya sendiri, serta ayah dan nenek dari salah satu pelaku.
“Di dalam pondok ada enam orang saat kejadian. Yaitu korban, dua orang pelaku, saya sendiri, serta ayah dan nenek dari salah satu pelaku,” ungkap Efan dalam kesaksiannya.
Keterangan tersebut memberikan gambaran awal mengenai orang-orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Meski demikian, majelis hakim tetap perlu menilai keseluruhan keterangan saksi bersama alat bukti dan fakta lain yang muncul selama persidangan.
Karena itu, kesaksian Efan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di hadapan pengadilan. Penetapan peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut tetap bergantung pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Ahmad Dewa Nugraha, S.H., membenarkan bahwa pihaknya menjalankan persidangan dengan sejumlah agenda sekaligus karena terdakwa masih berusia di bawah umur.
“Sidang perdana kasus Telaga Hijau memang kita lakukan dengan cepat lantaran terdakwa merupakan anak di bawah umur. Dalam sidang perdana hari ini, kita langsung menjalankan tiga agenda sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan, menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti, serta mendengarkan keterangan dari terdakwa,” ujar Ahmad Dewa Nugraha.
Menurut jaksa, mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. Dengan demikian, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, percepatan agenda persidangan membuat proses pemeriksaan perkara langsung mencakup beberapa tahapan penting sejak sidang perdana. Meski demikian, proses tersebut tetap harus menjamin hak-hak terdakwa serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai seluruh bukti secara cermat.
Setelah menjalankan tiga agenda dalam sidang perdana, JPU menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam agenda tersebut, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa F.
“Untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis 15 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan,” tegasnya.
Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan dakwaan, hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dinilai relevan dalam persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga menjatuhkan putusan. Dengan demikian, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir yang menentukan kesalahan terdakwa.
Kasus kematian Rehan sebelumnya menyita perhatian masyarakat Kepahiang setelah warga menemukan jasad remaja tersebut di sekitar kawasan Telaga Hijau. Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menetapkan dua orang rekan korban sebagai tersangka.
Salah satunya, F (17), kini menjalani proses persidangan anak di PN Kepahiang. Sementara itu, perkembangan perkara terhadap pihak lainnya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jalannya sidang terhadap terdakwa F.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan persidangan dan tuntutan yang akan dibacakan jaksa pada Kamis mendatang. Keterangan mengenai enam orang di dalam pondok juga menjadi bagian penting yang perlu dicermati bersama bukti-bukti lain.
Meski demikian, seluruh fakta yang muncul di persidangan harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum. Pengadilan akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dan pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Jepretnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus Telaga Hijau, termasuk agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa F pada 15 Oktober 2026.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
