• Sen. Okt 19th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang, Kerugian Negara Tembus Rp1,6 Miliar

Byadmin_jepretnews

Okt 14, 2026

Jepretnews.com – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang kembali memanas. Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas berinisial TA sebagai tersangka, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara anggaran tahun 2023.

Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Disparpora Kepahiang. Terlebih lagi, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan menyentuh sejumlah pos belanja, mulai dari perjalanan dinas hingga pekerjaan konstruksi dengan total pagu anggaran mencapai Rp6,2 miliar.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, membenarkan perkembangan penyidikan tersebut melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Penyidik menetapkan tiga orang berinisial RS, EA, dan IH sebagai tersangka baru. Ketiganya memiliki jabatan berbeda di lingkungan Disparpora Kepahiang selama tahun anggaran 2023.

RS menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepahiang pada periode Agustus hingga Desember 2023. Sementara itu, EA bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Disparpora Kepahiang tahun 2023.

Adapun IH menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi Wisata sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan fisik atau konstruksi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Iya benar, penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA, dan IH,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Dengan perkembangan ini, penyidik kembali memperluas penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan kepala dinas berinisial TA. Namun, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Di balik penetapan tersangka baru, penyidik menyoroti dugaan mark up dan manipulasi anggaran pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah pos anggaran yang masuk dalam perkara ini. Pos-pos tersebut meliputi:

1. Perjalanan dinas.

2. Belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak.

3. Belanja makan dan minum.

4. Belanja alat listrik.

5. Pekerjaan konstruksi yang mencakup tujuh paket dengan total pagu anggaran mencapai Rp6,2 miliar.

Deretan pos belanja tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. Sebab, penyidik perlu mengungkap bagaimana anggaran direncanakan, dibelanjakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyidik juga perlu membuktikan peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut. Dengan demikian, proses hukum dapat menguraikan keterkaitan antara pelaksanaan kegiatan, dokumen pertanggungjawaban, dan besaran kerugian negara yang tercatat dalam hasil audit.

Polda Bengkulu menetapkan ketiga tersangka pada 12 Oktober 2026. Selanjutnya, penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

“Iya benar, penyidik Tipidkor, tepatnya Subdit III Unit 3 Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa dan menetapkan 3 orang tersangka lain atas dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang, mereka berinisial RS, EA, dan IH,” ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Dalam keterangannya, Kabid Humas juga menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Ketiganya bersama-sama melakukan dugaan mark up dan manipulasi anggaran ini berdasarkan dari hasil PKKN. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 12 Oktober, hari ini pemeriksaan 2 tersangka, sedang untuk 1 tersangka dilakukan di Kejari Kepahiang,” tandas Kabid Humas.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperdalam konstruksi perkara. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan alat bukti dan mendalami keterangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk menguji dugaan tindak pidana yang muncul dalam perkara ini. Penentuan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka tetap bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan.

Kini, penyidikan kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Penetapan tiga tersangka tambahan dan temuan kerugian negara Rp1,6 miliar menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Publik pun menanti kelanjutan penanganan kasus ini, terutama mengenai pembuktian dugaan penyimpangan pada berbagai pos belanja dan tujuh paket pekerjaan konstruksi.

Pada akhirnya, proses hukum harus mengungkap fakta secara terang, menempatkan tanggung jawab sesuai peran masing-masing, serta memastikan setiap pihak memperoleh proses peradilan yang adil.

Jepretnews.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Disparpora Kepahiang ini.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.