Jepretnews.com – Jangan anggap remeh aturan lalu lintas! Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menggelar Operasi Patuh Nala 2026 selama 14 hari. Polisi kini memfokuskan perhatian terhadap delapan jenis pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan hingga merenggut nyawa pengguna jalan.
Tak tanggung-tanggung, Satlantas Polres Kepahiang menerjunkan 25 personel untuk menjalankan operasi tersebut. Petugas tidak hanya mengawasi perilaku pengendara, tetapi juga meningkatkan edukasi keselamatan di sejumlah titik rawan kecelakaan. Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran polisi? Apakah kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi juga masuk dalam daftar pengawasan?
Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu M. Dodi Mardiansyah, membenarkan bahwa jajarannya mulai menjalankan Operasi Patuh Nala 2026 sebagai tindak lanjut instruksi Polda Bengkulu.
“Betul, dari instruksi Polda Bengkulu saat ini Satlantas Polres Kepahiang sedang melaksanakan Operasi Patuh Nala 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026,” ucap Dodi.
Menurut Dodi, operasi tersebut membawa misi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Selain menekan angka kecelakaan, kepolisian juga berupaya mengurangi risiko korban meninggal dunia maupun luka berat akibat kecelakaan di jalan raya.
Karena itu, Satlantas Polres Kepahiang tidak semata-mata mengandalkan penindakan terhadap pelanggar. Petugas juga mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan upaya pencegahan.
“Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban. Dalam operasi ini kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi serta mengedepankan tindakan preventif di sejumlah titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Menariknya, Operasi Patuh Nala 2026 tidak hanya menyasar pengendara sepeda motor yang mengabaikan penggunaan helm. Polisi juga memusatkan perhatian terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis serta perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dodi membeberkan delapan pelanggaran yang menjadi target utama dalam operasi tersebut.
“Ada delapan poin dalam target Operasi Patuh Nala kali ini, yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, kendaraan ODOL, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, knalpot brong, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Delapan sasaran tersebut meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
3. Kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).
4. Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
5. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengendara di bawah umur.
7. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
8. Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan kelengkapan keselamatan dan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Untuk mendukung kelancaran operasi, Satlantas Polres Kepahiang menyiapkan puluhan personel yang akan menjalankan tugas di lapangan.
“Jumlah personel yang kita turunkan selama Operasi Patuh Nala ini sebanyak 25 personel,” ujar Dodi.
Selanjutnya, petugas akan mengedepankan langkah pencegahan, khususnya pada kawasan yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas. Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen kepolisian untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Pasalnya, kelalaian sekecil apa pun saat berkendara dapat menimbulkan konsekuensi serius. Kebiasaan melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, maupun mengabaikan perlengkapan keselamatan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Melalui Operasi Patuh Nala 2026, Satlantas Polres Kepahiang mengajak seluruh pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Masyarakat perlu menggunakan helm sesuai standar, mengenakan sabuk keselamatan, mematuhi rambu-rambu, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Selain itu, orang tua juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Operasi Patuh Nala 2026 menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas bukan sekadar persoalan menghindari penindakan polisi, melainkan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah pengendara akan bertemu petugas di jalan, melainkan apakah masyarakat sudah benar-benar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sebab, satu pelanggaran lalu lintas bisa membawa akibat yang jauh lebih besar daripada sekadar sanksi!
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
