Jepretnews.com – Sebuah sengketa warisan keluarga yang melibatkan kakak-beradik kandung, Evelina Hutasoit dan Roslina Hutasoit, telah memasuki babak baru yang lebih memprihatinkan. Keduanya adalah anak dari almarhum Pardomuan Hutasoit.
Upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, yang diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, telah gagal. Roslina, sebagai pihak penggugat, tidak hadir dalam sesi mediasi yang dijadwalkan.
Krisda Hutabarat, kuasa hukum Evelina Hutasoit, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak penggugat. “Klien saya Evelina mengusulkan mediasi dilakukan karena pihak penggugat masih saudaranya anak dari Pardomuan Hutasoit agar warisan dapat dibagi rata melalui kesepakatan kekeluargaan,” ujar Krisda. Dilansir dari mistar.id.
Sengketa ini berawal dari tanah warisan di Hutabatu, Kelurahan Parparean 3, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang merupakan milik ayah mereka. Namun, tanpa sepengetahuan Evelina, tanah tersebut telah disertifikatkan secara sepihak oleh Roslina.
Dugaan pemalsuan dokumen juga muncul dalam proses sertifikasi tersebut. Krisda menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan meminta pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, serta melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen ke pihak berwenang.
Ironisnya, meski tanah tersebut merupakan warisan orang tua mereka, Roslina justru menggugat Evelina atas perbuatan melawan hukum. Krisda menegaskan bahwa perjanjian pembangunan tower juga cacat hukum karena tidak melibatkan Evelina sebagai salah satu ahli waris.
Kini, publik menanti apakah mediasi ulang pada 23 Juni mendatang dapat menjadi solusi damai, atau justru memperpanjang perseteruan di ranah hukum antar saudara kandung ini.
(f: nimrot/mistar)
