• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

“Galbay Utang Pinjol: Bahaya yang Mengintai di Balik Tren Terbaru Ini!”

Byadmin_jepretnews

Jun 17, 2025

Jepretnews.com – Tren sengaja gagal bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) kembali marak di tengah masyarakat. Banyak orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok galbay di media sosial, namun apakah mereka siap menghadapi konsekuensinya?

Menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan galbay utang pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Utang tersebut masih harus dibayarkan kembali, terlebih jika pinjaman tersebut disalurkan oleh lembaga keuangan atau perusahaan fintech yang legal.

“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu. Ini kan bukan yayasan sosial, tetapi harus dibayar. OJK juga sudah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat bahwa pinjaman itu wajib dibayar kembali,” kata Entjik. Di kutif dari detik.com.

Dalam pelaksanaan penagihan utang tersebut, perusahaan fintech harus mengikuti sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan dari AFPI jika pinjol tersebut merupakan bagian dari asosiasi.

Aturan-aturan tersebut meliputi:

– Dalam proses penagihan, perusahaan fintech dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

– Penagihan secara langsung melalui debt collector hanya boleh dilakukan kepada peminjam.

– Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Namun, jika debitur sudah gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain melakukan penagihan melalui pihak ketiga, perusahaan fintech juga berhak untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, apakah Anda siap menghadapi konsekuensinya jika melakukan galbay utang pinjol? Pastikan Anda memahami aturan-aturan yang berlaku dan tidak melakukan galbay utang pinjol. Sebaiknya, jika Anda mengalami kesulitan membayar utang, segera hubungi perusahaan fintech dan mencari solusi yang tepat.

Ingat, galbay utang pinjol bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan pinjaman yang diterima debitur. Utang tersebut masih harus dibayarkan kembali, dan perusahaan fintech memiliki hak untuk melakukan penagihan dan mengajukan upaya hukum jika debitur tidak membayar utangnya.