Kepahiang, Jepretnews.com – Seorang ayah di Kepahiang mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan kasus pelecehan yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur.
Insiden ini terjadi saat korban, yang sebut saja namanya Melati (bukan nama sebenarnya), sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Terduga pelaku, berinisial KN (50), diduga memamerkan alat kelaminnya di rumahnya sendiri, sebuah perbuatan yang kini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Ujan Mas. Saat Melati melewati kediaman terduga pelaku, ia melihat pintu rumah KN terbuka. Tiba-tiba, ia melihat KN memamerkan alat kelaminnya sambil melambaikan tangan, seolah-olah memanggilnya. Peristiwa ini membuat Melati trauma dan segera menceritakannya kepada orang tuanya.
Menanggapi kejadian yang menimpa anaknya, ayah Melati, Hamid, segera mengambil tindakan. Melalui pernyataan kepada Jepretnews.com pada Selasa sore, 16 September 2025, Hamid mengonfirmasi bahwa kasus ini memang menimpa putrinya saat ia pulang sekolah. Peristiwa ini sangat mengejutkan keluarga, yang tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi di lingkungan mereka.
Sebelumnya, Hamid telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Upaya penyelesaian ini melibatkan pemerintah desa, namun sayangnya, tidak membuahkan hasil.
“Sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan pemerintah Desa, namun tidak menemui titik terangnya,” ujar Hamid. Karena jalan kekeluargaan tidak berhasil, Hamid memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Demi mendapatkan keadilan untuk anaknya, Hamid kini secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang. Pelaporan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 15 September 2025.
Hamid menekankan bahwa laporan ini adalah langkah serius untuk memastikan terduga pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Hamid dalam melindungi anaknya dari ancaman pelecehan seksual.
“Sekarang kasus ini sudah saya laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepahiang melalui kuasa hukum saya,” terang Hamid. Dengan Nomor:LP/B/144/IX/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU
Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera diproses dan terduga pelaku bisa dijerat hukum yang berlaku.
Tindakan cepat dan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan bagi anak-anak lainnya di daerah tersebut.
