Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Proyek yang seharusnya memberikan manfaat vital bagi masyarakat ini justru menjadi sarang korupsi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Ketiga tersangka kini sudah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum.
Pihak Kejaksaan mengungkap identitas ketiga tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini. Yang pertama adalah Joni Haryadi Tabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Lalu, ada Doni Iswandi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang seharusnya mengawasi jalannya proyek. Terakhir, Ahmad Basir, seorang broker atau pelaksana proyek yang diduga menjadi dalang di balik semua transaksi ilegal.
Menurut Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Ahmad Fariansyah, SH, MH, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam. Inisial mereka, JH, DI, dan AB, kini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana publik.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Labkesda tahun 2023. Mereka yakni JH, DI, dan AB. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Fariansyah, SH, MH, Kamis malam (18/9/2025). Dikutip dari newsikal.com.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan adanya kejanggalan serius. Mereka mencatat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta dari total anggaran proyek senilai Rp2,7 miliar. Sungguh mencengangkan, faktanya proyek pembangunan Labkesda tidak selesai, padahal seluruh anggaran sudah dicairkan 100%.
“Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor, namun nilainya signifikan. Jika dalam penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Wisdom.
Penyelidikan Kejaksaan berhasil membongkar peran masing-masing tersangka. Joni Haryadi menyetujui pencairan dana 100% meskipun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sementara itu, Doni Iswandi membuat laporan palsu tentang kemajuan proyek, dan Ahmad Basir bertindak sebagai “pengatur lalu lintas” dana. Kolaborasi jahat ketiganya mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Sebelum menetapkan tersangka, tim Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Mereka menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, laptop, dan ponsel dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan rumah para tersangka. Aksi penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 dan Izin Penggeledahan PN Tipikor Bengkulu No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025.
Kejaksaan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana. Meskipun kerugian negara masih dalam proses perhitungan auditor, nilainya dipastikan signifikan.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
“Kami akan menuntaskan perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegas Wisdom, menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu.
