Jepretnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu secara resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bengkulu, Bujang HR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset daerah dan pemerasan terhadap para pedagang.
Penyidik Kejari melakukan penetapan status tersangka ini pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Sebelumnya, Kejari telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Bujang HR dalam praktik lancung tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menyampaikan, pihak kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Bujang HR setelah berhasil memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
“Kami menetapkan bersangkutan sebagai tersangka usai terpenuhinya dua alat bukti. Tersangka merupakan salah satu pejabat di Kota Bengkulu,” tegas Sumbayak di Kantor Kejari Kota Bengkulu, mengonfirmasi kabar yang mengguncang birokrasi ini. Dikutip dari kompas.com.
Penyidik menduga kuat bahwa aset yang menjadi objek penjualan adalah aset vital Pasar Panorama milik Pemerintah Kota Bengkulu. Penyelidikan mengungkapkan bahwa aset tersebut telah dialihkan pengelolaannya kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.
Sebagai informasi tambahan, Parizan Hermedi sendiri sudah lebih dulu menyandang status tersangka pada Rabu, 1 Oktober 2025, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama yang sama.
Pengungkapan ini memaparkan peran ganda dalam pusaran korupsi ini. Sumbayak menambahkan, Bujang HR, selaku kepala dinas, jelas-jelas tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pejabat publik dengan baik.
Bahkan, penyidik juga menduga keras bahwa Bujang HR ikut menikmati aliran dana haram yang sampai saat ini rincian jumlahnya belum dapat dijelaskan secara rinci. “Tersangka merupakan kepala dinas yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi, untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya lagi.
Kasus ini semakin menunjukkan betapa liciknya modus operasi yang mereka gunakan. Parizan Hermedi diduga melakukan korupsi dengan cara membangun kios-kios baru di atas lahan Pasar Panorama.
Kemudian, ia secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan mereka gunakan. Besaran uang yang diminta ternyata tidak main-main, berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios.
Lebih lanjut, kasus ini menunjukkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat kecil. Pedagang yang tidak mampu membayarkan sejumlah uang yang mereka tetapkan secara sepihak, tidak diberikan izin untuk berjualan di pasar milik pemerintah tersebut.
Praktik pemerasan ini secara nyata menyulitkan para pelaku usaha kecil di Kota Bengkulu.
Setelah penetapan statusnya, penyidik segera menahan Bujang HR. Kini, ia harus mendekam di Rutan Malabero Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skandal penjualan aset daerah dan pemerasan pedagang di Pasar Panorama ini.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.
