• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Bikin Geger! Kejati Bengkulu Jebloskan Eks Kepala BPN dan Kabid ke Penjara: Korupsi Lahan Tol Rp4 Miliar Terbongkar!

Byadmin_jepretnews

Okt 24, 2025

Jepretnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kejati Bengkulu pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, secara resmi menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka.

Mereka adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) BPN Bengkulu Tengah. Keduanya diduga kuat terlibat dalam korupsi yang terjadi selama periode 2019 hingga 2020.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang didampingi oleh Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut setelah proses penyidikan yang cukup panjang.

“Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka dan keduanya adalah mantan Kepala BPN dan Kabid BPN Bengkulu Tengah,” kata Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, usai menetapkan status tersangka di Kejati Bengkulu, Kamis malam 23 Oktober 2025. Dikutip dari tempo.co.

Dengan demikian, Kejati Bengkulu secara transparan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Para penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya penyimpangan serius dalam kasus ini. Secara spesifik, mereka mendapati bahwa kedua tersangka diduga melakukan kesalahan dalam proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang harusnya dibayarkan kepada masyarakat yang lahannya terkena proyek jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Artinya, mereka tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab mereka sesuai prosedur yang berlaku dalam penentuan nilai ganti rugi.

Penyimpangan ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa, “Atas perbuatan kedua tersangka kerugian negara mencapai Rp 4 miliar,” ujar Danang.

Jumlah kerugian yang signifikan ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan perhitungan dalam proses pembebasan lahan, bahkan diduga terjadi persekongkolan dalam tim pembebasan lahan.

Selain ganti rugi tanam tumbuh, dugaan penyimpangan juga mencakup item pembayaran yang seharusnya tidak masuk dalam komponen ganti rugi, seperti biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya notaris.

Akibat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut, Kejati Bengkulu menjerat kedua mantan pejabat BPN itu dengan pasal-pasal berlapis tentang korupsi.

Kejaksaan menyangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, penyidik Kejati Bengkulu juga menerapkan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan, mereka juga disangkakan melanggar pasal alternatif, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang yang sama.

Dengan ancaman hukuman yang berat, kedua tersangka kini harus menghadapi konsekuensi serius dari tindakan mereka yang telah mengkhianati kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara dalam proyek infrastruktur vital tersebut.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas setiap oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari proyek-proyek pembangunan nasional.

Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.