Jepretnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara tegas meningkatkan status Hartanto, seorang pengacara, menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Penetapan ini terjadi pada Selasa (28/10/2025), setelah penyidik Kejati menuntaskan serangkaian pemeriksaan mendalam.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Danang Prasetyo, menjelaskan peran krusial tersangka. Hartanto, yang berprofesi sebagai advokat, rupanya mengoordinasi urusan ganti rugi tanam tumbuh milik sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) jalan tol.
Akan tetapi, dalam prosesnya, penyidik mencurigai adanya ketidakbenaran yang mencoreng total dana ganti rugi sebesar Rp19 miliar untuk kesembilan WTP tersebut.
Danang Prasetyo menambahkan, “Seorang pengacara telah ditetapkan tersangka karena saat itu tersangka mengoordinasi ganti rugi tanam tumbuh sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) pembangunan tol. Nah, dalam prosesnya, ganti rugi untuk sembilan WTP ini totalnya Rp 19 miliar terdapat ketidakbenaran,” kata Danang Prasetyo di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025). Dikutip dari kompas.com.
Lebih lanjut, penyidik berhasil melacak aliran dana substansial dari sembilan WTP itu langsung ke Hartanto, yang kala itu bertindak sebagai koordinator. Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi proses ganti rugi.
Setelah melalui proses penetapan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menerbitkan Surat Perintah Penahanan, yaitu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Dengan dasar surat ini, Hartanto harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Oktober 2025 hingga 16 November 2025.
Danang Prasetyo kembali menekankan, “Profesi sebagai advokat yang terdapat 9 warga terdampak pembangunan (WTP) dengan lebih kurang 15 miliar rupiah dari 9 tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” kata Danang Prasetyo.
Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Penetapan Hartanto ini bukan akhir dari drama korupsi megaproyek ini, melainkan justru memperluas jaring tersangka yang telah terbentang sebelumnya. Sebagai informasi, penyidik Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain pada Kamis (24/10/2025) terkait kasus korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, yang terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2026.
Kedua tersangka awal tersebut adalah Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN.
Sebagai konsekuensinya, perbuatan kedua mantan pejabat BPN ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Jelas terlihat bahwa Kejati Bengkulu tidak main-main dalam membersihkan praktik kotor dalam proyek strategis nasional ini.
Singkatnya, total tersangka dalam kasus korupsi lahan tol ini sekarang berjumlah tiga orang, dan Kejati memastikan bahwa penelusuran fakta dan pihak lain yang terlibat akan terus berlanjut.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.
