Bengkulu, Jepretnews.com – Indonesia kini menghadapi krisis serius, bukan hanya terkait tingginya prevalensi gangguan mental, tetapi juga kuatnya stigma dan diskriminasi yang mengancam hak asasi para penyintas.
Laporan WHO (2020) dan Komnas HAM (2021) secara tegas menunjukkan bahwa perlakuan tidak manusiawi masih sering menimpa individu dengan gangguan kesehatan mental.
Rendahnya literasi masyarakat secara konsisten memunculkan stereotip negatif, seolah-olah penyintas pasti berbahaya atau tidak mampu.
Fenomena meresahkan ini turut terlihat jelas dalam kasus-kasus perundungan di kalangan pelajar, cerminan dari kurangnya pemahaman mendalam tentang kesehatan mental dan hak-hak dasarnya.
Oleh karena itu, mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu (UNIB) segera mengambil langkah nyata.
Mereka meluncurkan kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental” pada Rabu (29/10/2025) lalu di MAN 1 Kota Bengkulu.
Kegiatan edukatif ini melibatkan siswa kelas X yang rata-rata berusia 15–16 tahun. Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB berupaya keras menumbuhkan kesadaran serta empati kolektif di kalangan pelajar mengenai betapa krusialnya perlindungan hukum dan hak asasi bagi individu yang berjuang dengan gangguan kesehatan mental.
Melalui inisiatif ini, mereka ingin memastikan generasi muda tidak hanya mengetahui, tetapi juga aktif memperjuangkan keadilan bagi sesama.
Untuk menjawab tantangan tersebut, acara menghadirkan dua narasumber berkompeten. Narasumber pertama, Putri Hafisyah, S.Psi., membawakan materi inspiratif tentang “Normalisasi dan Pemahaman Kesehatan Mental di Kalangan Remaja”.
Sementara itu, Hendy Setiawan, S.H., memimpin diskusi krusial mengenai “Literasi Hukum: Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental.”
Dalam paparannya, Putri Hafisyah secara persuasif menekankan pentingnya mengubah cara pandang usang terhadap kesehatan mental sejak usia remaja. “Gangguan mental sama sekali bukan hal yang memalukan.
Sebaliknya, dengan adanya dukungan lingkungan yang positif dan suportif, penyintas benar-benar dapat pulih dan berfungsi kembali secara optimal,” ujar Putri, mendobrak mitos lama.
Di sisi lain, Hendy Setiawan memberikan penekanan tajam mengenai landasan hukum yang telah negara sediakan.
Ia menjelaskan bahwa negara menjamin perlindungan menyeluruh melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Namun, sosialisasi yang masih sangat terbatas membuat banyak masyarakat belum memahami hak-hak mendasar individu dengan gangguan kesehatan mental. Karena itu, inisiatif literasi seperti ini menjadi sangat vital,” jelas Hendy.
Acara berlangsung dalam suasana sangat interaktif, memadukan format sosialisasi dan talkshow yang dipandu oleh moderator.
Sesi ini diperkaya dengan tayangan video edukatif, infografis informatif, serta sesi tanya jawab yang memungkinkan siswa berinteraksi langsung dan mendalam dengan para narasumber.
Melalui upaya kolaboratif ini, mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB mengharapkan lahirnya sikap empatik yang kuat di kalangan pelajar sekaligus penghapusan stigma terhadap individu dengan gangguan kesehatan mental.
“Kami benar-benar ingin para pelajar memahami bahwa setiap orang berhak diperlakukan secara manusiawi, tanpa diskriminasi sedikit pun,” tegas salah satu panitia kegiatan.
Pada akhirnya, kegiatan ini menandai bentuk nyata kontribusi mahasiswa Universitas Bengkulu dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan sepenuhnya sadar hukum.
Merekalah garda terdepan yang membawa perubahan, memastikan bahwa hak asasi manusia berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang berjuang dengan kesehatan mental.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk mendapatkan informasi terkini.
