Kepahiang, Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang baru-baru ini telah menetapkan HAE, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status ini segera mengguncang birokrasi daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: Mungkinkah seorang diri mampu melancarkan aksi korupsi dengan nilai fantastis tanpa melibatkan jaringan atau pihak lain?
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang secara resmi menjerat HAE sebagai aktor utama kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS). Mereka mengumumkan penetapan status tersangka ini pada Rabu, 12 November 2025.
Kasus ini menyoroti dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Mantan direktur RSUD Kepahiang ini terlibat aktif dalam korupsi yang terjadi selama tahun anggaran 2020 hingga 2021. Pada tahun 2020, RSUD Kepahiang diketahui melaksanakan pengadaan dua unit UPS senilai Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya, mereka kembali menggelontorkan dana pada tahun 2021 untuk pengadaan dua unit UPS kedua, dengan nilai yang lebih besar, mencapai Rp 1,7 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang pihak RSUD cairkan mencapai Rp 3,1 miliar hanya untuk perangkat UPS.
Meskipun Jaksa hanya menetapkan satu tersangka saat ini, skala dan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah memicu keraguan di masyarakat. Banyak pihak meragukan HAE beraksi sendirian dalam menguras uang negara.
Mereka menduga, proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anggaran sebesar itu hampir mustahil berjalan tanpa persetujuan, kolaborasi, atau bantuan dari oknum lain dalam sistem.
Saat awak media mencecar pertanyaan mengenai potensi tersangka baru, Kasi Intel, Nanda Hardika, S.H., memberikan jawaban yang sangat ditunggu publik. “Masih berpotensi bertambah,” jawab Nanda dengan lugas dan tegas.
Pernyataan ini jelas mengisyaratkan bahwa Kejaksaan terus mengembangkan kasus dan siap menyeret nama-nama lain yang turut berperan. Publik kini menunggu siapa saja yang akan Kejaksaan panggil selanjutnya.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan masih memproses perhitungan kerugian negara yang pasti akibat perbuatan HAE dan jaringan yang mungkin terlibat. Sambil menunggu audit final, Nanda Hardika memberi perkiraan awal yang mengejutkan. “Kurang lebih 800 juta,” kata Nanda singkat, merujuk pada estimasi kerugian yang telah mereka hitung.
Angka kerugian yang sangat besar ini semakin memperkuat komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus. Seluruh mata kini tertuju kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Masyarakat menaruh harapan agar aparat penegak hukum segera membuka tuntas “kotak pandora” yang menyelimuuti RSUD Kepahiang. Mereka mendesak Kejaksaan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, memastikan tidak ada satu pun pelaku yang lolos.
Akankah Kejaksaan Negeri Kepahiang berhasil mengupas tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya? Kita hanya bisa menanti langkah-langkah progresif yang akan mereka ambil selanjutnya.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
