Jepretnews.com – Tidak cukup jabatan panjang, kini giliran dana pensiun menggila, publik Kabupaten Kepahiang kembali dibuat tercengang oleh serangkaian tuntutan dari para pemimpin desanya.
Sebelumnya, aksi para kepala desa (Kades) telah menjadi viral karena mereka berunjuk rasa, secara lantang menuntut perpanjangan masa jabatan yang kontroversial dari lima tahun menjadi delapan tahun. Kamis 11 Desember 2025.
Kini, seolah belum puas dengan wacana perpanjangan masa kerja, para Kades melontarkan tuntutan terbaru yang menyasar langsung pada kas daerah, pembayaran pesangon purna tugas yang nilainya fantastis.
Jelas, permintaan ambisius ini berpotensi menembus batas kemampuan finansial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, sebuah situasi yang menghadirkan tantangan besar bagi eksekutif daerah.
Pemkab Kepahiang saat ini sedang berjuang keras menghadapi realitas efisiensi anggaran yang sangat ketat.
Akibatnya, berbagai program dan kegiatan penting terpaksa dibekukan atau tidak dapat terlaksana pada tahun anggaran 2026 mendatang.
Meskipun demikian, di tengah kondisi yang serba sulit ini, Pemkab justru didesak keras untuk segera mengalokasikan dana purna tugas bagi Kades yang masa jabatannya akan usai.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kepahiang, Dedi Haryanto, menyampaikan aspirasi kritis ini saat sesi hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang pada Senin, 8 Desember.
Dedi Haryanto menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera merumuskan aturan pendukung, mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 telah secara gamblang menyebutkan bahwa jabatan Kepala Desa berhak memperoleh purna tugas.
“Kita mintak pemerintah daerah untuk membuat aturan karena sudah ada UU nomor 3 tahun 2014 itu, menyebutkan bahwa jabatan kepala desa dia berhak mendapatkan purna tugas,” ujar Dedi Haryanto.
Perlu diketahui, tuntutan pesangon ini tidak hanya berlaku untuk Kades, tetapi juga mencakup anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Saat awak media meminta klarifikasi mengenai besaran dana yang diminta, Dedi Haryanto memaparkan hitungan yang cukup mengejutkan. Para Kades menginginkan pesangon yang setara dengan gaji selama satu tahun penuh.
Jika dihitung, gaji bulanan seorang Kades berkisar Rp2.900.000. Dengan demikian, Pemkab Kepahiang diperkirakan harus menyiapkan dana sebesar Rp34.900.000 untuk setiap Kepala Desa.
Sementara itu, anggota BPD, yang menerima Rp1.200.000 per bulan, membutuhkan alokasi sebesar Rp14.400.000 per orang.
“Harapan nya ini terealisasi untuk 37 kepala desa yang akan berakhir, dengan besaran satu tahun gaji,” jelas Dedi Haryanto, mempertegas.
Lebih lanjut, Dedi Haryanto menyatakan bahwa tuntutan ini bukanlah tanpa dasar hukum, sebab aturan nomor 3 yang mereka jadikan rujukan secara jelas mencantumkan besaran setahun gaji.
Ia memberikan peringatan keras kepada Pemkab. Apabila aspirasi mereka tidak segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, para Kades telah menyiapkan rencana untuk melakukan aksi demi menyampaikan suara mereka.
Oleh karena itu, publik kini mulai mempertanyakan, di tengah kebijakan efisiensi yang mencekik, pantaskah pesangon yang begitu besar ini dibayarkan?
Langkah konkret seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan dari para Kades ini?
Gejolak tuntutan pesangon Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang ini kini menjadi bola panas yang menunggu keputusan akhir.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
