Jepretnews.com – Kasus dugaan korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepahiang akhirnya memasuki babak penting.
Setelah bergulir cukup panjang dan menyita perhatian publik, lima terdakwa resmi dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Putusan tersebut langsung memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, perkara yang sempat menyeret sejumlah kepala desa, ASN, hingga pihak swasta itu sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan praktik setoran fee proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa putusan terhadap para terdakwa dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Bagus menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa Karmolis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa Ferly Rivaldi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan,” terang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Ia juga menambahkan, “Terdakwa Adi Kustian pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa Subandi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Terdakwa Hendri pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.” tambah Bagus.
Kasus ini diketahui bermula pada tahun 2023 lalu. Saat itu, aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik pungutan atau fee dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Perkara tersebut sempat menyeret tujuh orang. Mereka terdiri dari lima kepala desa, satu ASN, dan satu pihak swasta. Namun, seiring proses penyidikan dan persidangan yang berjalan cukup panjang, dua kepala desa akhirnya dinyatakan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.
Meski demikian, publik masih terus menyoroti bagaimana praktik fee proyek itu bisa terjadi. Apalagi, program P3-TGAI sejatinya merupakan program yang bertujuan meningkatkan tata kelola irigasi demi mendukung kebutuhan para petani.
Karena itu, vonis terhadap lima terdakwa dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, putusan ini juga memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Banyak pihak kini menunggu apakah perkara dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI tersebut akan berhenti pada lima terdakwa saja atau masih berkembang ke pihak lain.
Hingga kini, kasus korupsi P3-TGAI Kepahiang tetap menjadi perhatian publik. Selain karena menyeret sejumlah nama penting, perkara ini juga menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa.
Dengan keluarnya putusan pengadilan, masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek pemerintah semakin diperketat agar praktik serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Kepahiang.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
