Jepretnews.com – Kasus dugaan hilangnya aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memanas dan kini semakin menyita perhatian publik.
Perkara lahan Terminal Tipe B atau GOR Kepahiang yang sebelumnya hanya menjadi pembahasan terbatas, kini berubah menjadi sorotan besar setelah rumah pribadi eks Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader MM, ikut digeledah penyidik.
Penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang itu langsung memicu perhatian masyarakat. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan Terminal Tipe B yang kini tengah dipersoalkan.
Langkah penyidik itu memperlihatkan bahwa perkara dugaan hilangnya aset daerah ini tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, lahan yang dipermasalahkan merupakan aset penting milik pemerintah daerah yang seharusnya tercatat dan terjaga secara administratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Hutabarat SH memastikan, seluruh saksi yang telah dimintai keterangan akan dihadirkan dalam persidangan.
Tak hanya mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin, anak kandungnya Rio Jeniro bersama sejumlah mantan pejabat yang mengetahui proses pengadaan lahan tersebut juga dipastikan ikut memberikan keterangan di muka sidang.
“Iya, keterangan saksi Bando Amin, anak kandungnya, dan sejumlah eks pejabat yang berkaitan dan mengetahui pengadaan lahan terminal tipe B ini akan dibawa sampai ke muka persidangan,” jelas Kasi Intel.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa persidangan perkara ini berpotensi membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik.
Johansen menegaskan, kehadiran para saksi sangat penting untuk mengurai seluruh proses pengadaan lahan, mulai dari tahapan administrasi hingga dugaan hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang tersebut.
“Kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap secara jelas proses pengadaan, administrasi, hingga dugaan hilangnya lahan terminal tipe B tersebut,” lanjutnya.
Selama proses penyidikan berlangsung, Bando Amin diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Pemeriksaan dilakukan karena saat proses pengadaan lahan berlangsung, dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah.
Karena itu, penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk menyusun rangkaian fakta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan juga memberi sinyal bahwa perkara ini masih dapat berkembang lebih luas. Bahkan, peluang munculnya tersangka baru masih sangat memungkinkan apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru dalam persidangan.
Johansen menegaskan, seluruh fakta akan dibuka secara terang-benderang di meja hijau. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan berharap seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara jujur agar alur dugaan hilangnya aset daerah tersebut benar-benar terungkap.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kepahiang. Selain menyeret nama mantan pejabat penting, perkara tersebut juga dinilai menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya dijaga demi kepentingan publik.
Publik pun kini menunggu, siapa saja yang nantinya benar-benar terseret setelah fakta-fakta persidangan mulai dibuka satu per satu.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
